Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Mantan Kades Galebo Taliabu Inisial ZL Jadi Tersangka Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Mantan Kades Galebo Taliabu inisial ZL ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kejari Pulau Taliabu
HUKUM: Mantan Kades Galebo Pulau Taliabu resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi ADD dan DD TA 2021-2022. Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Sel Mapolres Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, resmi menetapkan mantan Kades Galebo, ZL sebagai tersangka.

Sebagimana surat penetapan tersangka yat dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : TAP-01/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

Atas dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran (TA) 2021 -2022.

Dengan masa jabatannya pada periode 2017 sampai dengan 2022.

Baca juga: 24 Nakes Ikut Pelatihan Manajemen Puskesmas, Kadinkes Taliabu: Ilmunya Siap Diterapkan

Sekaligus melakukan menahan terhadap tersangka, pada Jum'at (1/9/2023) kemarin.

Karena tersangka dinilai tidak kooperatif saat akan diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik sebanyak 4 kali.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : PRINT - 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

"Penetapan saudara Z alias JL sebagai tersangka setelah ditemukan 2 bukti yang cukup," ungkapnya, Selasa (2/9/2023).

Salah satu bukti yang diperoleh Tim Jaksa Penyidik adalah, Laporan Perhitungan Kerugian Keungan Negara (LHPKKN).

Dari Inspektorat Taliabu, nomor : 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.

"Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 760.944.800,00 (tujuh ratus juta lebih)," bebernya.

Berikut temuan mantan Kepala Desa Galebo, ZL, pada ADD dan DD TA 2021-2022.

Kegiatan fiktif, dengan rincian

Baca juga: Sebuah Lahan Kosong di Taliabu Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

1). Tahun 2021 : Pengadaan Lampu Jalan dengan anggaran Rp. 166.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) tidak dikerjakan, padahal dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggarannya telah dicairkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved