Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

LN Tersangka Bom Ikan di Halmahera Selatan Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus bom ikan, seorang nelayan di Halmahera Selatan terancam 6 tahun penjara, Polisi amankan belasan bahan peledak aktif

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan (tengah) ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeboman ikan, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang nelayan asal Desa Tembal, Bacan Selatan inisial LN (34).

Ditangkap Polres Halmahera Selatan gegara menangkap ikan, menggunakan bahan peledak atau bom.

Polisi lalu mengamankan puluhan barang bukti antara lain 14 botol peledak aktif, 14 buah detonator.

Korek api, sebuah mesin katinting ukuran 6,5 PK, ikan hasil tangkap dan satu unit longbot.

Baca juga: GAPURA Halmahera Selatan Minta Bawaslu PAW Anggota Panwascam Gane Timur Diduga Jadi Tim Sukses

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan.

Tempat kejadian perkara (TKP) dari aksi LN adalah di perairan Desa Kubung, Bacan Selatan.

Menurutnya, LN sudah sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Bahkan, sudah pernah diamankan perangkat desa setempat.

"Dan saat ini bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, "katanya, Senin (11/9/2023).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca juga: Dukung Amal Usaha Muhammadiyah, Bupati Halmahera Selatan Hibah Satu Hektare Lahan

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

"Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, "tandasnyamengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved