Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Buka Bimtek Penguatan Kapasitas BPD Halmahera Timur, Anjas Taher: Pelajari UU Nomor 6 Tahun 2016

Wakil Bupati Anjas Taher Ingatkan Seluruh Anggota BPD Wajib Pahami UU Desa

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Halmahera Timur
KEBIJAKAN: Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher ingatkan kepada seluruh anggota BPD agar berpegang serta wajib memahami Undang-undang no 6 tahun 2016 tentang Desa, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA - Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher meminta dan menginginkan.

Seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk ingat Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

Hal itu disampaikannya saat membuka Bimtek Penguatan Kapasitas Kelembagaan BPD di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/9/2023).

"Itu menjadi wajib yang harus di pegang, jadi bagaimana nemahami fungsi dan wewenang."

Baca juga: Kronologi Seorang Siswi 13 Tahun di Halmahera Timur Jadi Korban Asusila

"Serta Hak dan tugas BPD. Maka wajib membaca undang-undang tersebut, "tegasnya.

Menurutnya, perlu diingat bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) berbeda dengan BPD.

Sehingga pentingnya untuk memahami Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentamng Desa.

"Ada tiga fungsi BPD, pertama BPD bersama Kepala Desa bentuk Perda dan menyusun anggaran."

Baca juga: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Halmahera Timur Waktu Dekat Turun Monitoring Tempat Wisata

"Kedua, menerima dan menyaluarkan aspirasi warga. Dan ketiga, mengawasi dan mengontrol kebijakan Kepala Desa, "jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Narasumber Bimtek, agar peserta diboboti dengan materi yang mudah dipahami.

"Kepada peserta saya berharap juga, agar dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved