Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur

FGD KPU Halmahera Timur, Maluku Utara, terkait kajian teknis penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi, dan pencalonan, mendapat sorotan

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
FGD - Tampak pose bersama KPU dan narasumber beserta Parpol setelah mengelar FGD di buang Aula Kantor KPU Halmahera Timur, Maluku Utara, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABAFocus Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Maluku Utara, terkait kajian teknis penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi, dan pencalonan, mendapat sorotan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Timur.

Kepala Kesbangpol Halmahera Timur, Zubaida Komdan, menyoroti rendahnya partisipasi partai politik (Parpol) dalam FGD yang berlangsung di ruang Aula Kantor KPU Halmahera Timur.

Dari sejumlah Parpol yang diundang, hanya empat partai yang hadir, yaitu Partai Hanura, NasDem, PKS, dan Partai Gerindra.

Baca juga: KLHS RPJMD Maluku Utara 2025-2029 Rampung, Siap Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan

“Seharusnya seluruh pengurus partai hadir karena kegiatan ini sangat penting dan menyangkut penataan dapil serta pencalonan untuk pemilu mendatang,” ujar Zubaida, Jumat (29/8/2025).

Zubaida berharap FGD ini dapat menjadi ruang bagi Parpol untuk memberikan ide dan gagasan secara konstruktif.

Baca juga: Thom Haye dan Federico Barba Masuk, Dedi Kusnandar ke Malut United, Efek Skuad Gemuk Persib Bandung

Namun, ia menyesalkan karena hanya sebagian kecil partai yang hadir dalam forum tersebut.

Partisipasi aktif Parpol dalam forum resmi yang diselenggarakan KPU sangat penting agar proses penataan dapil dan alokasi kursi dapat berjalan secara demokratis, representatif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Diharapkan pengurus Parpol lebih fokus dan intens dalam mengikuti setiap agenda yang diselenggarakan oleh KPU, termasuk FGD semacam ini,” pungkas Zubaida.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved