Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berkas Kasus Sertifikat Vaksin Palsu Dilimpahkan ke PN Ternate

Aan Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas satu tersangka pemalsuan dokumen sertifikat vaksin palsu ke Pengadilan Negeri

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaiful Anwar, Kamis (28/9/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaiful Anwar mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas satu tersangka pemalsuan dokumen sertifikat vaksin palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Berkas terduga tersangka atas nama Soemarno Purwanto alias Yono (44) itu dilimpahkan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang yang digelar PN Ternate.

“Berkas Sumaryono alias Yono baru kita limpahkan ke PN,” ucap Aan Syaiful Anwar, Kamis (28/9/2023).

Pelimpahan berkas Yono dari Kejari ke PN Ternate kata Aan, karena berkas satu terduga tersangka ini di spliting atau dipisah dari tiga tersangka lain.

“Dipisah, karena yang bersangkutan juga ada berpekara lagi,” tegasnya.

Sementara untuk tiga tersangka lain atas nama masing-masing, Muhammad Arifin alias Ama, Suriadi alias Suri dan Narto alias Ongen sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Untuk yang tiga orang, sudah kami limpahkanw dan hari ini baru menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan,” katanya.

Baca juga: Jalur-Jalur Ini Bakal Ditutup Polisi Selama Event Istri Wali Kota 2023 se Indonesia di Ternate

Untuk diketahui, empat tersangka sertifikat vaksin palsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara pada 26 Agustus 2021.

Dalam kasus vaksin Covid-19 palsu, keempat tersangka ini, dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 378 dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. 

Untuk tersangka Yono, selain terseret kasus sertifikat vaksin palsu, ia juga dilaporkan atas kasus pemalsuan tiket pesawat palsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada bulan April 2023.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved