Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

YLBH Morotai Harap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Tak Lagi Berakhir Secara Adat

YLBH PAPulau Morotai harap kasus kekerasan Seksual terhadap perempuan tak lagi berakhir secara adat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PROGRAM: YLBH PA dan Unit PPA Polres Pulau Morotai saat sosialisasi Undang-undang TPKS di Desa Usbar Pantai, Kamis (28/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - YLBH PA dan Unit PPA Polres Pulau Morotai lakukan sosialisasi.

Tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Usbar Pantai, Morotai Selatan Barat.

Sosialisasi bertempat di kantor Desa Usbar Pantai, Kamis (28/9) difokuskan untuk warga.

Tujuannya, memberikan pemahaman dan edukasi, mengenai kasus kekerasan seksual yang marak terjadi.

Baca juga: Hingga Hari ke 6 Pencermatan RDCT, KPU Morotai Belum Terima Pengajuan Perubahan Bacaleg

Direktur YLBH-PA Pulau Morotai, Tawaja Ramzia Ona Djangoan mengatakan.

Lahirnya Undang-undang TPKS ini karena, ada persoalan sosial harus direspon.

Karena selama ini, banyak korban dari perempuan yang tidak mendapat perlindungan hukum.

Menurutnya, Undang-undang TPKS juga tidak hanya fokus terhadap sanksi ke pelaku.

Tetapi memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban, dan kepastian hak-hak korban terpenuhi.

Olehnya itu, ia dengan tegas mengatakan setiap kasus kekerasan seksual.

Tidak bisa lagi diselesaikan secara adat, atau kekeluargaan.

"Selama ini kalau terjadi kekerasan di desa selalu saja diselesaikan secara adat."

"Misalnya kalau dikasih hamil orang pe anak, hanya dibayar denda saja langsung selesai, sekarang tidak boleh, "tegasnya.

Ia pun meminta, kepada lembaga adat, ataupun pemerintah desa.

Agar tidak lagi mengambil langkah-langkah penyelesaian, dapat merugikan korban.

Baca juga: Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Morotai TA 2015 Lebih dari Satu

"Kalau ada lembaga adat ataupun pemerintah berani melakukan itu maka bisa dijerat dengan UU TPKS ini."

Seraya menyampaikan, adanya kasus dimaksud maka warga bisa melaporkan ke pos pengaduan di Desa.

"Jika ada kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, bisa laporkan lewat pos pengaduan ada di Desa, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved