YLBH Morotai Harap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Tak Lagi Berakhir Secara Adat
YLBH PAPulau Morotai harap kasus kekerasan Seksual terhadap perempuan tak lagi berakhir secara adat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - YLBH PA dan Unit PPA Polres Pulau Morotai lakukan sosialisasi.
Tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Usbar Pantai, Morotai Selatan Barat.
Sosialisasi bertempat di kantor Desa Usbar Pantai, Kamis (28/9) difokuskan untuk warga.
Tujuannya, memberikan pemahaman dan edukasi, mengenai kasus kekerasan seksual yang marak terjadi.
Baca juga: Hingga Hari ke 6 Pencermatan RDCT, KPU Morotai Belum Terima Pengajuan Perubahan Bacaleg
Direktur YLBH-PA Pulau Morotai, Tawaja Ramzia Ona Djangoan mengatakan.
Lahirnya Undang-undang TPKS ini karena, ada persoalan sosial harus direspon.
Karena selama ini, banyak korban dari perempuan yang tidak mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya, Undang-undang TPKS juga tidak hanya fokus terhadap sanksi ke pelaku.
Tetapi memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban, dan kepastian hak-hak korban terpenuhi.
Olehnya itu, ia dengan tegas mengatakan setiap kasus kekerasan seksual.
Tidak bisa lagi diselesaikan secara adat, atau kekeluargaan.
"Selama ini kalau terjadi kekerasan di desa selalu saja diselesaikan secara adat."
"Misalnya kalau dikasih hamil orang pe anak, hanya dibayar denda saja langsung selesai, sekarang tidak boleh, "tegasnya.
Ia pun meminta, kepada lembaga adat, ataupun pemerintah desa.
Agar tidak lagi mengambil langkah-langkah penyelesaian, dapat merugikan korban.
Baca juga: Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Pemkab Morotai TA 2015 Lebih dari Satu
"Kalau ada lembaga adat ataupun pemerintah berani melakukan itu maka bisa dijerat dengan UU TPKS ini."
Seraya menyampaikan, adanya kasus dimaksud maka warga bisa melaporkan ke pos pengaduan di Desa.
"Jika ada kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, bisa laporkan lewat pos pengaduan ada di Desa, "pungkasnya. (*)
kekerasan seksual
YLBH
Morotai
Maluku Utara
Tawaja Ramzia Ona Djangoan
Tribun Ternate
Desa Usbar Pantai
Daftar Kasus Polsek Ternate Utara per Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Sherly Laos Sambut Hangat Kunjungan Pengurus DPW PAN Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek - Kejanggalan Somasi Polda Malut |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Target Renovasi 10.000 RTLH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.