Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Diduga Ubah Data Penerima Meteran Listrik, Pj Kades Dilaporkan Warga ke Bupati Halmahera Selatan

dalam musyawarah desa (Musdes), salah satu item kegiatan dari Dana Desa (DD) 2023 disepakati untuk pengadaan 137 unit meteran listrik

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani |
Tribun Ternate/ Nurhidayat Hi Gani
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (kameja biru) ketika audiens bersama warga desa Jojame, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN-Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menggelar audiens dengan sejumlah warga desa Jojame, Bacan Barat Utara, di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Dalam audiens tersebut, Usman menerima aduan terkait dugaan perubahan data penerima meteran listrik.

Warga menyebut, data itu sengaja diubah penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Jojame Suaib Y Hehanusa.

Pasalnya dalam musyawarah desa (Musdes), salah satu item kegiatan dari Dana Desa (DD) 2023 disepakati untuk pengadaan 137 unit meteran listrik.

Namun belakangan, berubah jadi 92 unit.

“Jadi kami meminta Pj Kades ini harus diganti. Karena warga di sana resah dengan kebijakan Kades merubah penerima meteran,” ujar salah satu warga Jojame saat audiens.

Menanggapi aduan tersebut, Usman Sidik meminta warga mengajukan data hasil Musdes yang menyepakati jumlah warga penerima meteran listrik dari DD.

Sebab menurut dia, pengaduan harus dibuktikan dengan bukti yang konkrit.

“Bawa data hasil Musdes itu dan data yang diubah. Kalau betul dia (Pj Kades) ubah, hari ini juga saya ganti,” ujarnya.

Politisi PKB ini juga meminta warga mengajukan bukti Suaib Y Hehanusa mengganti perangkat desa Jojame saat diangkat jadi Kades.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Halmahera Selatan ini pun mengimbau warga Jojame agar tak lagi berpolemik soal pengangkatan Kades.

Ia menjelaskan, permintaan warga terkait pelaksanaan pemilihan antar waktu atau PAW Kades Jojame, tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, Kades Jojame hasil pemilihan yang sebelumnya diberhentikan gara-gara masalah BLT, yakni Ahwan Subur Wajhudin, telah melakukan pengembalian atas temuan penggunaan DD.

“Tidak ada dasar yang kuat untuk buat PAW, PAW bisa kalau Kades itu sudah diberhentikan secara tetap, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap.”

“Tapi kan Kades yang lama punya masalah sudah selesai, temuan sudah dikembalikan. Kita taruh karteker itu sebagai jalan tengah. Saya tidak ingin kalian konflik,” tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved