Terdakwa Pemalsuan Dokumen Bacaleg di Tidore Jalani Sidang Lanjutan, Akui Ingin Selamatkan Partai
Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore, Jumat (13/10/2023).
Sidang tersebut dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Ibnu Fabanyo yang juga operator/admin pengelola data sekaligus Bacaleg dari PAN Tidore.
Ibnu mengaku di hadapan majelis hakim bahwa sengaja memalsukan foto Mindrawati pada Silon dan SKD Caleg ialah atas inisiatifnya sendiri.
Tujuannya agar 30 persen kuota Bacaleg perempuan dari PAN di dapil tiga Kota Tidore terpenuhi.
Lanjut dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, Bacaleg Siti Herdiyanti menyerahkan berkas ke admin pada tanggal (13/5/2023) lalu. Saat itu, tahapan pemberkasan Bacaleg di KPU.
Lantaran waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.
Baca juga: Pemkot Tidore Genjot Perisiapan Fasilitas Jelang Hari Nusantara Nasional 2023
Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.
Ibnu menuturkan, Siti merupakan Bacaleg sementara untuk memenuhi kuota, yang sengaja dipakai PAN untuk meloloskan partai pada tahapan verifikasi oleh KPU.
Meski begitu, dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, Ibnu kemudian mengedit Foto Mindrawati mengenakan atribut PAN.
"Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK),"
"Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp," terang Ibnu.
Setelah KTA dibuat, Ibnu meminta Umar Ismail untuk memasukkan foto. Dari situlah, foto diambil oleh Umar di medsos tanpa sepengetahuan Mindrawati pemilik akun.
"Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar)," jelasnya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa terdakwa mengaku telah mengetahui Siti akan tereleminasi, artinya Siti hanya Bacaleg sementara.
Dengan begitu, alasan kuat Ibnu memalsukan dokumen semata untuk memenuhi kuota, ditambah waktu pemberkasaan ke KPU sangat mendesak.
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 29 Agustus 2025, BMKG Prediksi Cerah Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.