Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Bacaleg di Tidore Jalani Sidang Lanjutan, Akui Ingin Selamatkan Partai

Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Ibnu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan, Jum'at (13/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore, Jumat (13/10/2023).

Sidang tersebut dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Ibnu Fabanyo yang juga operator/admin pengelola data sekaligus Bacaleg dari  PAN Tidore.

Ibnu mengaku di hadapan majelis hakim bahwa  sengaja memalsukan foto Mindrawati pada Silon dan  SKD Caleg  ialah atas inisiatifnya sendiri.

Tujuannya agar 30 persen kuota Bacaleg perempuan dari PAN di dapil tiga Kota Tidore terpenuhi.

Lanjut dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, Bacaleg  Siti Herdiyanti menyerahkan berkas ke admin pada tanggal (13/5/2023) lalu. Saat itu, tahapan pemberkasan Bacaleg di KPU.

Lantaran  waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.

Baca juga: Pemkot Tidore Genjot Perisiapan Fasilitas Jelang Hari Nusantara Nasional 2023

Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.

Ibnu menuturkan, Siti merupakan Bacaleg  sementara untuk memenuhi kuota, yang sengaja dipakai PAN untuk meloloskan partai pada tahapan verifikasi oleh KPU.


Meski begitu, dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, Ibnu kemudian mengedit Foto Mindrawati  mengenakan atribut PAN.

"Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK),"

"Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp," terang Ibnu.

Setelah KTA dibuat, Ibnu meminta Umar Ismail untuk memasukkan foto. Dari situlah, foto diambil oleh Umar di medsos tanpa sepengetahuan Mindrawati pemilik akun.

"Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg  yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar)," jelasnya.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa terdakwa mengaku telah mengetahui Siti akan tereleminasi, artinya Siti hanya Bacaleg  sementara.

Dengan begitu, alasan kuat Ibnu memalsukan dokumen semata untuk memenuhi kuota, ditambah waktu pemberkasaan ke KPU sangat mendesak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved