Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Bacaleg di Tidore Jalani Sidang Lanjutan, Akui Ingin Selamatkan Partai

Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Ibnu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan, Jum'at (13/10/2023) 

"Nomor surat SKD juga saya diganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg  untuk diedit pakai baju PAN," ujarnya. 

Atas tindakannya itu, ia sendiri tidak tahu jika perbuatannya telah melanggar hukum.

"Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota," tandasnya.

Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Lagi pula, kata dia, Jaksa  hanya fokus pada pemalsuan dokumen .

"Siapa yang memalsukan dan bagimana hasilnya, nanti kita lihat dulu," ucap Doniel.

Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.

Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nantinya ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.

"Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved