Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Palsukan Dokumen Bacaleg, Jaksa dì Tidore Tuntut Ibnu Adnan 2 Tahun Penjara & Denda Rp 30 Juta

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg dengan agenda tuntutan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampa terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo menjalani sidang dengan agenda tuntutan dì Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Senin ;16/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg dengan agenda tuntutan, Senin (16/10/2023).

Dalam kasus ini terdakwa  atas nama Ibnu Adnan Fabanyo.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore, Abdul Muis menegaskan, dalam kasus ini terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam memalsukan dokumen Bacaleg atas nama Siti Hardianti.

Dokumen yang dipalsukan itu diantaranya Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Jiwa (SKJ) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang dilegalisir KPU.

Atas dasar itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan  denda sebesar Rp. 30 Juta, subsider tiga bulan kurungan,”tegasnya.

“Hal -hal yang memberatkan terdakwa karena telah membuat gaduh pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan,”terangnya.

Baca juga: Merespons Keluhan Warga, Wakil Wali Kota Tidore Tegaskan Pemilik Pangkalan Harus Ikut Aturan

Kemudian dalam kasus ini lanjut dia terdakwa  dijerat dengan pasal 520 Undang-undang nomor  7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Merespons tuntutan ini, terdakwa melakukan Pleidoi (Pembelaan) secara tertulis.

“Yang mulia saya akan ajukan pembelaan secara tertulis,”ucap Terdakwa dari kursi pesakitan.

Majelis hakim lalu menutut sidang dan akan kembali dilanjutkan Selasa (17/10/2023) besok dengan Agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved