Palsukan Dokumen Bacaleg, Jaksa dì Tidore Tuntut Ibnu Adnan 2 Tahun Penjara & Denda Rp 30 Juta
Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg dengan agenda tuntutan
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Bacaleg dengan agenda tuntutan, Senin (16/10/2023).
Dalam kasus ini terdakwa atas nama Ibnu Adnan Fabanyo.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore, Abdul Muis menegaskan, dalam kasus ini terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam memalsukan dokumen Bacaleg atas nama Siti Hardianti.
Dokumen yang dipalsukan itu diantaranya Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Jiwa (SKJ) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang dilegalisir KPU.
Atas dasar itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 30 Juta, subsider tiga bulan kurungan,”tegasnya.
“Hal -hal yang memberatkan terdakwa karena telah membuat gaduh pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan,”terangnya.
Baca juga: Merespons Keluhan Warga, Wakil Wali Kota Tidore Tegaskan Pemilik Pangkalan Harus Ikut Aturan
Kemudian dalam kasus ini lanjut dia terdakwa dijerat dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Merespons tuntutan ini, terdakwa melakukan Pleidoi (Pembelaan) secara tertulis.
“Yang mulia saya akan ajukan pembelaan secara tertulis,”ucap Terdakwa dari kursi pesakitan.
Majelis hakim lalu menutut sidang dan akan kembali dilanjutkan Selasa (17/10/2023) besok dengan Agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.