Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan
Bakal Masih ada Tersangka Lainnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 TA 2021-2022
Aan Syaeful Anwar mengatakan, saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus dugaan Korupsi anggaran Covid
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, saat ini tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate
terus melakukan pengembangan kasus dugaan Korupsi anggaran Covid-19 TA 2021-2022.
Dalam kasus ini setidaknya kata Aan, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kasubag Keuangan AD alias Hartati.
Kemudian, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah.
Hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi.
Dimana Andi sendiri merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Yang mana ia merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.
“Sementara tiga orang dulu (tersangka) sambil menunggu proses selanjutnya,” ucap Aan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Polda Maluku Utara Soroti Penundaan Pembayaran Gaji 13 ASN dì Halmahera Utara
Dia menyebut, dengan adanya penetapan ketiga tersangka ini tidak kemungkinan bisa jadi penambahan lagi tersangka.
“Tapi saya tidak menyebut namanya. Untuk penambahan tersangka kita nunggu proses dulu,” katanya.
Sementara, ketiga orang tersangka ini mereka langsung digiring ke LPP dan Rutan Ternate dengan mobil Operasional Kejaksaan.
Penahanan ketiga tersangka ini, setelah berstatus tersangka.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.