Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Rizal Ubaid dan Rony Golf Sudah Tak Aktif Sebagai Anggota DPRD Halmahera Selatan

Dua anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2019-2024 dari Fraksi SPKN, yakni Rizal Ubaid dan Rony Golf, disebut-sebut jarang sekali berkantor.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARLEMEN: Kantor DPRD Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Bacan Selatan. Dua anggota DPRD dari fraksi SPKN yakni Rizal Ubaid dan Rony Golf disebut sudah tak lagi aktif, Minggu (21/10-2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2019-2024 dari Fraksi SPKN, yakni Rizal Ubaid dan Rony Golf, disebut-sebut jarang sekali berkantor.

Keduanya bahkan belakangan ini tak aktif lagi di agenda masing-masing komisi, Banggar dan rapat-rapat paripurna.

"Di rapat-rapat paripurna itu mereka berdua sudah berulang-ulang tidak hadir," kata salah satu sumber terpercaya TribunTernate.com, Minggu (21/10/2023).

"Mereka juga tidak aktif di komisi dan badan anggaran (Banggar)," tambah sumber tersebut.

Diketahui, Rizal Ubaid dan Rony Golf terpilih sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan periode pada Pileg 2019 lalu lewat Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Setelah terpilih, Rizal ditempatkakan di Komisi I dengan status anggota dan Rony di Komisi II juga sebagai anggota.

Baca juga: Golkar di Halmahera Selatan Patuh Putusan Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Kami Siap Bekerja

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan Rustam Jalil ketika dihubungi terkait ketidakaktifan dua anggota DPRD tersebut, enggan merespons.

Sama halnya dengan Rizal Ubaid, tidak menanggapi pesan dan telepon wartawan. Sementara Rony Golf, masih dalam upaya konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Rizal Ubaid dan Rony Golf baru-baru ini direkomendasikan DPN PKPI versi Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin untuk di PAW.

Namun belakangan, ada surat susulan dari DPN PKPI hasil Munaslub 2023 versi Aslizar Nurdin Tanjung kepada DPRD Hamahera Selatan untuk mempertimbangkan surat rekomendasi PAW tersebut.

Keduanya pun melayangkan gugatan PAW tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha atas putusan PAW itu.

Tergugat dalam perkara ini adalah DPN PKPI versi Mayjen TNI Purnawirawan Yusuf Solicin, unsur pimpinan DPRD Halmahera selatan dan KPU.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved