Kejati Maluku Utara Naikan Status Enam Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan enam kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan enam kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Enam kasus yang ditingkatkan itu dibawa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Budi Hartawan Panjaitan. Keenam kasus itu diantaranya.
Kasus dugaan korupsi pinjaman pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)
Kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesra Provinsi Maluku Utara.
Kasus pengadaan alat praktek dan peraga kapal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang diperuntukan untuk SMK N 1 Morotai dan SMK N 4 Kota Ternate
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pernyataan modal/investasi Pemkot Ternate tahun 2016 pada Bank BPRS Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/Investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada pemerintah Kota Ternate.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek Masjid Raya Halmahera Selatan, Kejati Periksa Seorang Pegawai di Bappeda
Hal ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Ardian saat dikonfirmasi Kamsi (26/10/2023).
Ardian menyebut, dari sejumlah kasus yang ditingkatkan itu ada empat kasus masih akan dihitung kerugian keuangan negara baik dari BPK maupun BPKP.
Sementara untuk kasus BPRS Kota Ternate hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima dan selanjutnya menunggu pemeriksaan keterangan ahli.
"Kalau BPRS, kita tunggu keterangan ahli, karena ahlinya ada di Manado, maka untuk permintaan keterangan, kita akan berangkat ke Manado," ucapnya.
Untuk empat kasus yang masih akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK maupun BPKP kata Ardian, akan diputuskan melalui gelar perkara oleh tim penyidik juga hasil penghitungan sudah keluar.
"Kita tunggu saja dulu, yang pasti kalau hasilnya semua sudah ada, maka akan kita ambil dan putuskan melalui gelar, dan menetapkan tersangka,” pungkasnya.(*)
Kemenkum Malut Rampungkan Pemeriksaan Substantif Pala Ternate |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Aksi di Ternate, Massa Diminta Tidak Sentuh Mako - Kecelakaan Maut di Tidore |
![]() |
---|
Sarifudin Tagih Janji Kaki Palsu, Dinsos Maluku Utara: Harus Kolektif Minimal 5 Orang |
![]() |
---|
Warga Halmahera Timur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.