Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Naikan Status Enam Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan enam kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Ardian, Kamis (26/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara meningkatkan enam kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Enam kasus yang ditingkatkan itu dibawa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Budi Hartawan Panjaitan. Keenam kasus itu diantaranya.

Kasus dugaan korupsi pinjaman pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)

Kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesra Provinsi Maluku Utara.

Kasus pengadaan alat praktek dan peraga kapal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang diperuntukan untuk SMK N 1 Morotai dan SMK N 4 Kota Ternate

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pernyataan modal/investasi Pemkot Ternate tahun 2016 pada Bank BPRS Ternate.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/Investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada pemerintah Kota Ternate.

Baca juga: Usut Korupsi Proyek Masjid Raya Halmahera Selatan, Kejati Periksa Seorang Pegawai di Bappeda

Hal ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Ardian saat dikonfirmasi Kamsi (26/10/2023).

Ardian menyebut, dari sejumlah kasus yang ditingkatkan itu  ada  empat kasus masih akan dihitung  kerugian keuangan negara baik dari BPK maupun BPKP.

Sementara untuk kasus BPRS Kota Ternate hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima dan selanjutnya menunggu pemeriksaan keterangan ahli.

"Kalau BPRS, kita tunggu keterangan ahli, karena ahlinya ada di Manado, maka untuk permintaan keterangan, kita akan  berangkat ke Manado," ucapnya.

Untuk empat kasus yang masih akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK maupun BPKP kata Ardian, akan diputuskan melalui gelar perkara oleh tim penyidik juga hasil penghitungan sudah keluar.

"Kita tunggu saja dulu, yang pasti kalau hasilnya semua sudah ada, maka akan kita ambil dan putuskan melalui gelar, dan menetapkan tersangka,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved