Polisi akan Periksa Saksi Ahli Kasus UU ITE Libatkan Mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan
Laporan itu lanjut Dicky, terlapor melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan Ilham Basrah.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Polda Maluku Utara, Kompol Dicky FB menyatakan, akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh terlapor Advokat Rahim Yasin yang merupakan staf Khusus Bupati Halmahera Selatan.
Laporan itu lanjut Dicky, terlapor melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan Ilham Basrah.
Selain itu mantan Ketua PAN Halmahera Selatan Mansur Abdul Fatah, dan pemilik akun Facebook Dimas Rakonda.
“Ketiganya dilaporkan atas dugaan merekam dan menyebarkan pembicaraan telepon Rahim,” ucap Dicky, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Dicky mengaku, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap lidik.
Mungkin penyidik akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan atas laporan dari Rahim Yasin.
Baca juga: Respons Pemuda Gane Soal Polemik Festival Pulau Widi antara Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov
Dalam laporan pengacara ke Polda Maluku Utara tentang UU ITE ini lantaran diduga ketiganya merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Untuk itu saat ini sudah diterima dan masih lidik mungkin pekan depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli kasus tersebut.
"Minggu depan kita periksa saksi ahli," kata Dicky
Setelah memeriksa saksi ahli, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkaranya,” pungkasnya. (*)
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akses Jalan Utama Kelurahan Togafo-Taduma Ternate Lumpuh Total Akibat Longsor |
![]() |
---|
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.