Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sekretaris KNPI Provinsi Maluku Utara Dipolisikan Istrinya, Ini Masalahnya

Munira Husen melaporkan melaporkan suaminya diketahui berinisial JMS ke Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Munira Husen didampingi kuasa hukumnya Zulfikran A.Bailussy saat membuat laporan polisi di Polres Ternate, Senin (13/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Munira Husen melaporkan  melaporkan suaminya diketahui berinisial JMS ke Polisi.

Saat ini JMS merupakan  Sekretaris KNPI Provinsi Maluku Utara.

JMS  dilaporkan atas dugaan pernikahan tanpa ijin (PTI) dan penelantaran anak dan istri.

JMS secara resmi diadukan ke kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Senin (13/11/2023).

Laporan tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/74/XI/2023/SPKT/Res Ternate.

Munira Husen selaku istri sah JMS melalui kuasa hukumnya Zulfikran A.Bailussy menjelaskan, JMS dilaporkan ke kantor polisi karena diduga melakukan PTI dan penelantaran anak.

"Jadi kami buat laporan masih dalam bentuk aduan," kata Zulfikran.

Lebih lanjut laporan pengaduan tersebut sudah berdasarkan fakta, bahwa JMS masih berstatus suami sah dengan kliennya Munira Husen.

Karena, JMS menikahi seorang perempuan dengan inisial  IA tanpa sepengetahuan atau izin dari kliennya.

"Laporan ini bukan baru pertama kali , klien kami ini melaporkan kasus ini sudah dua kali di tahun 2022. Dibuat secara tertulis namun tidak diproses serta tidak mendapatkan kepastian hukum, sehingga laporan kami ini sudah yang ketiga  kali," ungkapnya.

Baca juga: Rodri Sadar Chelsea Sudah Bangkit, Bintang Man City: Kami Capek, Pemain Pochettino Bagus-bagus

Dua kali laporan kliennya itu, sambung Zulfikran,  pertama pada bulan Juli 2022 silam atas  dugaan PTI.

Kemudian pada laporan kedua, l Agustus 2023 terkait penelantaran anak.

Namun, laporan itu belum ada progres yang didapatkan  kliennya, sehingga membuat laporan ketiga.

Yaitu dugaan kasus PTI dan penelantaran anak, karena sudah 6 bulan JMS tidak memberikan nafkah kepada Munira dan anaknya.

"Laporan ketiga ini, klien saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan selalu kuasa hukum meminta kepada penyidik Polres Ternate agar  dapat memproses secara hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan pengaduan tersebut.

“Memang laporan  sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved