Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Dewas KPK dan Pesan Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ri Ahmad Sahroni meminta Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

Ia menilai, lebih baik pria kelahiran Sumatera Selatan itu mundur daripada menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis.

Kini, Yudi pun melihat ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," tuturnya.

Pesan Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengirimkan pesan kepada Firli Bahuri.

Jokowi berpesan supaya pria berusia 60 tahun itu menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis.

Kata Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus tersangka.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK.

Jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. Itu tertulis dalam Pasal 32 ayat 2.

Haris menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 4.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved