Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jaga Netralitas dalam Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Taliabu Dilarang Berpose Seperti Ini

Seluruh ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, diimbau agar dapat menjaga netralitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Kominfo Taliabu
Gambar ASN lingkup Pemkab Pulau Taliabu dilarang berpose seperti ini. 

Bas menerapkan, jika melanggar ketentuan hukum itu, maka terdapat beberapa sanksi yang nantinya dijerat kepada pelaku pelanggar.

Salah satu sanksinya bagi ASN maupun Perangkat Desa adalah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 12 juta. sebagaimana pasal 280 ayat (3).

"Berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana di atur dalam  UU ASN dan PP tersebut," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved