Pulau Taliabu
Jaga Netralitas dalam Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Taliabu Dilarang Berpose Seperti Ini
Seluruh ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, diimbau agar dapat menjaga netralitas
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Bas menerapkan, jika melanggar ketentuan hukum itu, maka terdapat beberapa sanksi yang nantinya dijerat kepada pelaku pelanggar.
Salah satu sanksinya bagi ASN maupun Perangkat Desa adalah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.
Dan denda paling banyak Rp 12 juta. sebagaimana pasal 280 ayat (3).
"Berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana di atur dalam UU ASN dan PP tersebut," terangnya. (*)
Berita Terkait:#Pulau Taliabu
| Update Harga Beras, Daging Sapi dan Ayam di Taliabu, Minggu 2 November 2025 |
|
|---|
| Ganti Rugi Lahan Warga Taliabu Akan Dibayar Sebelum Desember 2025, Budiman: Pencairan Diproses |
|
|---|
| Update Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Jumat 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 November 2025: Rute Taliabu–Kendari–Banggai–Luwuk–Ampana–Gorontalo |
|
|---|
| Hilang 5 Hari, Ini Fakta-fakta Warga Taliabu Dilaporkan Hilang: Identitas Hingga Kronologi |
|
|---|
