Pulau Taliabu
Jaga Netralitas dalam Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Taliabu Dilarang Berpose Seperti Ini
Seluruh ASN dan Kepala Desa se Kabupaten Pulau Taliabu, diimbau agar dapat menjaga netralitas
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Bas menerapkan, jika melanggar ketentuan hukum itu, maka terdapat beberapa sanksi yang nantinya dijerat kepada pelaku pelanggar.
Salah satu sanksinya bagi ASN maupun Perangkat Desa adalah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.
Dan denda paling banyak Rp 12 juta. sebagaimana pasal 280 ayat (3).
"Berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana di atur dalam UU ASN dan PP tersebut," terangnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pulau Taliabu
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.