Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Guna Berikan Bantuan Hukum untuk Jurnalis, YLPAI Maluku Utara dan AJI Ternate Teken MoU

AJI Ternate bekerja sama dengan YLPAI Maluku Utara, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Jurnalis di lapangan

Editor: Munawir Taoeda
Dok AJI Ternate
PROGRAM: Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Jurnalis, AJI Ternate kerja sama dengan YLPAI Maluku Utara, Sabtu (2/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate.

Melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU, terkait pemberian bantuan hukum terhadap Jurnalis, Sabtu (2/12/2023).

Penandatanganan MoU ini, melibatkan Kepala Departemen Advokasi YLPAI yang juga Managing Partner Persekutuan Perdata Kantor Hukum MTM & Associates, M. Tabrani Mutalib, S.H., M.H, bersama Ketua AJI Ternate, Fikram Salim.

"Harapan kami kegiatan kerja sama ini, MoU ini, dapat meningkatkan usaha pers dan juga mendukung visi dan misi AJI Ternate."

Baca juga: AJI Ternate Kecam Pejabat di Morotai Halangi Wartawan Meliput di Kantor Bupati

"Terkait independensi media, pendampingan, advokasi dan pelatihan-pelatihan paralegal yang dilakukan oleh AJI, "harapnya.

MoU ini juga, kata Tabrani, adalah sebagai syarat LBH YLPAI Maluku Utara untuk kepentingan verifikasi.

Organisasi bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di tahun 2024 nanti.

"Selain itu, saya berharap MoU ini juga membangun jejaring di antara kantor hukum, LBH maupun juga AJI Ternate."

"Mudah-mudahan ini juga memberikan manfaat dan hal yang positif, bagi masyarakat terutama dunia hukum di Ternate, "ungkapnya.

Fikram Salim usai penandatangan MoU menyambut baik kerja sama ini, karena membantu AJI Ternate bersama LBH lainnya.

Mendorong kebebasan pers, serta mengadvokasi kasus pidana pers di Maluku Utara.

"Kita berharap dengan banyak jejaring, masyarakat, dan penyelenggara negara bisa memahami tugas dan kerja jurnalis di lapangan."

"Apalagi selama ini, banyak kasus pers tidak ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Pers, atau melalui Dewan Pers tapi justru di pidana, "tegasnya.

Fikram pun berharap, kerja sama ini setidaknya memberikan jaminan keamanan dan kebebasan Jurnalis.

Dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved