Guna Berikan Bantuan Hukum untuk Jurnalis, YLPAI Maluku Utara dan AJI Ternate Teken MoU
AJI Ternate bekerja sama dengan YLPAI Maluku Utara, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Jurnalis di lapangan
"Kita berharap, tidak sekadar ada pendampingan hukum saja, tapi juga bersama dengan AJI berbicara tentang kebebasan pers di Malut."
"Jurnalis kita masih banyak yang mendapat intimidasi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemberitaan, "bebernya.
Sekadar diketahui, di dalam draf MoU antara YLPAI Maluku Utara dengan AJI Ternate, memuat 3 poin kerja sama yakni
1. Pelaksanaan visi dan misi AJI Ternate di bidang pers, pelatihan paralegal dan saling menguatkan jejaring advokasi terkait kebebasan pers.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak publik untuk mendapatkan informasi melalui aktivitas jurnalisme di Maluku Utara.
2. Komitmen saling mendukung, dalam pelaksanaan program konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma.
Oleh YLPAI Maluku Utara bagi masyarakat miskin dan marjinal, serta dalam pengembangan usaha pelayanan jasa hukum Kantor Hukum MTM & Associates.
Baik di dalam maupun di luar pengadilan meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain.
Untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memperdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.
Baca juga: AJI Ternate Beri Pelatihan Digital Security untuk Jurnalis
3. Kerja sama ini sekaligus mendorong terwujudnya prinisip-prinsip negara hukum, yang demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Disamping itu juga kerja sama ini nantinya, diterjemahkan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti peliputan, menyiarkan, menyalurkan informasi, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, seminar, workshop, penelitian, kajian et cetere.
Mengenai usaha pers dan pelayanan jasa hukum serta bantuan hukum dalam kerangka bermitra dan berkolaborasi membangun ekosistem usaha yang sehat. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.