Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masjid An-Nur Desa Pohea Kepulauan Sula Belum Bisa Digunakan Meski Dibangun Sejak 2015

Meski dibangun sejak 2015 silam, Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kepulauan Sula, Maluku Utara belum juga bisa digunakan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Masjid An-Nur Desa Pohea Kepulauan Sula Belum Bisa Digunakan Meski Dibangun Sejak 2015 - Masjid-An-Nur-di-Desa-Pohea-Kepulauan-Sula-terbengkalai-sejak-2015.jpg
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PROYEK: Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kepulauan Sula terbengkalai sejak 2015, Selasa (5/12/2023).
Masjid An-Nur Desa Pohea Kepulauan Sula Belum Bisa Digunakan Meski Dibangun Sejak 2015 - Bagian-dalam-Masjid-An-Nur-di-Desa-Pohea-Kepulauan-Sula.jpg
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PROYEK: Bagian dalam Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kepulauan Sula terbengkalai sejak 2015, Selasa (5/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula belum tuntas dikerjakan.

Padahal, pembangunan Masjid An-Nur ini sudah berlangsung sejak 2015 silam.

Kemudian, Pemkab Kepulauan Sula mengalokasikan untuk penyelesaian pembangunan Masjid itu lagi.

Melalui APBD tahun 2017, 2018 dan 2019 terhitung total anggaran yang sudah dikeluarkan kurang lebih Rp 4,2 miliar.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Cetak 989 Ribu Sekian Surat Suara untuk Pilpres dan Pileg 2024

Namun hasilnya sama, rumah ibadah tersebut belum dapat digunakan oleh warga.

Pantauan TribunTernate.com di lokasi, bangunan Masjid An-Nur terbengkalai tak dapat difungsikan.

Ruangannya dipenuhi bekas material pekerjaan, dibeberapa sudut ruangan terlihat jendela yang belum.

Bahkan, rangka plafon Masjid di bagian dalamnya sudah roboh dan rusak.

Kepada TribunTernate.com, Ketua Pemuda Desa Pohea, Ariyanto Kaunar menyampaikan.

Warga setempat berharap Masjid An-Nur secepatnya bisa digunakan.

Karena pada 2019 lalu, warga sudah pernah melakukan proses ibadah kurang lebih sebulan.

Namun aktivitas itu dihentikan Pemerintah Daerah dengan alasan, belum ada hibah dari ke Pemdes.

Disamping itu, masyarakat Desa Pohea terus dijanjikan untuk penyelesaian bangunan masjid tersebut.

Janji yang tak berujung itu, membuat warga resah dan melapor Kejari Kepulauan Sula.

Laporan itu dimasukkan pada 21 Juni 2021, perihal dugaan Korupsi proyek pembangunan Masjid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved