Halmahera Selatan
Banding Sengketa Pilkades Guruapin dan Akelamo, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Disoal
Langkah tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam perkara sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku, dipertanyakan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Langkah tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam perkara sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Maluku, dipertanyakan kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong.
Pasalnya, upaya hukum banding yang dilakukan tim hukum Pemkab atas perkara Pilkades Akelamo dan Gurapin, masih menggunakan tandatangan mantan Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman Sidik lewat surat kuasa khusus nomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan surat nomor 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023.
Safri menyebut, berdasarkan ketentuan norma pasal 1813 KUH Perdata, secara substansi memberikan batasan bahwa apabila pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa, akan berakhir atau gugur.
"Jadi penerima kuasa sudah tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan segala tindakan hukum atas pemberi kuasa dalam hal ini almarhum Bupati Usman Sidik,"
"Tapi faktanya kedua surat kuasa khusus itu saat ini masih dipergunakan sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkar yang dimaksud," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Respon DPRD Halmahera Selatan Soal Penyertaan Modal ke BPRS: Harus Sesuaikan Kemampuan Daerah
Safri menilai, hal ini berpotensi menimbulkan berbagai presepsi negatif dari masyarakat Desa Akelamo dan Gurapin kepada Pemkab Halmahera Selatan.
Sehingga, keseriusan Bassam Kasuba yang saat ini sebagai Plt Bupati untuk mempertahankan keputusan atas KTUN-SK Kades yang digugat tersebut, dipertanyakan masyarakat.
Sebab KTUN-SK Kades tersebut kenyataannya dinyatakan cacat hukum oleh PTUN Ambon melalui putusannya.
Safri juga mengungkapkan bahwa tim hukum Pemkab Halmahera Selatan dalam menangangi sengketa Pilkades di PTUN Ambon, tidak pernah mengajukan jawaban atau bantahan terhadap gugatan para penggugat.
Selain itu, mereka tidak pernah menghadiri sidang-sidang selama perkara Pilkades Akelamo dan Guruapin bergulir
"Dan sekarang masih melalui kuasa hukum yang sama ada melakukan upaya hukum banding. Padahal kita pahami bersama bahwa surat kuasa yang diterima oleh kuasa hukum dan dijadikan dasar untuk melakukan upaya hukum banding itu sebenarnya sudah gugur,"
"Karena pemberi kuasa (almarhum Bupati Usman Sidik) telah meninggal dunia. Inikan jadi aneeh," sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Ambon, Maluku, mengabulkan gugtan mantan Cakades Akelamo, Kecamatan Gane Timur, Herdy Raupesi dan mantan Cakades Guruapin, Kecamatan Kayoa, Fadel Hi Ibrahim untuk seluruhnya.
Gugatan yang dikabulkan itu dituangkan dalam putusan perkara nomor 32/G/2023/PTUN.ABN tertanggal 22 November 2023 dan putusan perkara nomor 37/G/2023/PTUN.ABN tertanggal 24 November 2023. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.