Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Upaya Banding Pemkab Halmahera Selatan Tentang Sengketa Pilkades Loid Ditolak PTTUN Manado

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, memutus menolak permohonan banding sengketa Pilkades Loid

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi putusan majelis hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, memutus menolak permohonan banding sengketa Pilkades Loid yang diajukan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan.

Hal itu, berdasarakan nomor putusan banding 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023.

Dalam amar putusanannya, PTTUN Manado menyatakan permohonan banding dari pembanding tidak diterima.

Kemudian menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding, ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00.

Anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman membenarkan adanya putusan tersebut.

Menurutnya, saat ini belum ada pembahasan upaya hukum lain yang akan diambil.

Ismid mengaku pihaknya berkoordinasi dulu dengan Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

"Kita koordinasi dulu dengan Bupati. Apakah itu kasasi, atau seperti apa," katanya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Dishub Halmahera Selatan Bakal Rakor dengan Polres & Organda Bicara Jelang Nataru

Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilkades ini, upaya hukum kasasi tetap bisa dilakukan.

Pasalnya, syarat formil maupun materil terpenuhi. Oleh sebab itu, Ismid menegaskan tidak ada alasan hukum kalau upaya kasasi itu ditolak.

"Perkara yang tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi itu khusus perkara yang syarat formalnya tidak terpenuhi," tandasnya.

Sebelumnya, Ismid mengatakan dari belasan gugatan sengketa Pilkades yang sudah diputus PTUN Ambon, Maluku, 10 diantaranya sudah dilakukan upaya hukum banding.

10 perkara itu di antaranya sengketa Pilkades  Gandasuli, Goro-Goro, Lata-Lata, Leleomusu, Fluk, Loid, Kukupang, Akelamo, Guruapin dan Akelomo.

"Kemudian Desa Lalubi itu inkrah. Sementara Tawa ditolak PTUN Ambon. Jadi langkah yang kita ambil ini sudah sesuai, banding itu bagian dari upaya penanganan kita di sengketa Pilkades," ucap Ismid, Jumat (8/12/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved