Halmahera Selatan
Upaya Banding Pemkab Halmahera Selatan Tentang Sengketa Pilkades Loid Ditolak PTTUN Manado
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, memutus menolak permohonan banding sengketa Pilkades Loid
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, memutus menolak permohonan banding sengketa Pilkades Loid yang diajukan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan.
Hal itu, berdasarakan nomor putusan banding 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023.
Dalam amar putusanannya, PTTUN Manado menyatakan permohonan banding dari pembanding tidak diterima.
Kemudian menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding, ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00.
Anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Ismid Usman membenarkan adanya putusan tersebut.
Menurutnya, saat ini belum ada pembahasan upaya hukum lain yang akan diambil.
Ismid mengaku pihaknya berkoordinasi dulu dengan Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.
"Kita koordinasi dulu dengan Bupati. Apakah itu kasasi, atau seperti apa," katanya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Dishub Halmahera Selatan Bakal Rakor dengan Polres & Organda Bicara Jelang Nataru
Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara sengketa Pilkades ini, upaya hukum kasasi tetap bisa dilakukan.
Pasalnya, syarat formil maupun materil terpenuhi. Oleh sebab itu, Ismid menegaskan tidak ada alasan hukum kalau upaya kasasi itu ditolak.
"Perkara yang tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi itu khusus perkara yang syarat formalnya tidak terpenuhi," tandasnya.
Sebelumnya, Ismid mengatakan dari belasan gugatan sengketa Pilkades yang sudah diputus PTUN Ambon, Maluku, 10 diantaranya sudah dilakukan upaya hukum banding.
10 perkara itu di antaranya sengketa Pilkades Gandasuli, Goro-Goro, Lata-Lata, Leleomusu, Fluk, Loid, Kukupang, Akelamo, Guruapin dan Akelomo.
"Kemudian Desa Lalubi itu inkrah. Sementara Tawa ditolak PTUN Ambon. Jadi langkah yang kita ambil ini sudah sesuai, banding itu bagian dari upaya penanganan kita di sengketa Pilkades," ucap Ismid, Jumat (8/12/2023) lalu. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.