Halmahera Selatan
Membengkak, DBH Halmahera Selatan yang Ditunggak Pemprov Maluku Utara Capai Rp 81 Miliar
Gegara lama tak dilunasi dan sudah menjadi utang, DBH Halmahera Selatan yang ditunggak Pemprov Maluku Utara capai Rp 81 Miliar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara belum juga melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan, yang kini sudah menjadi utang.
Dana yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak rokok dan Pajak Air Permukaan itu kini membengkak.
Sebelumnya, pada pertengahan 2023, DBH Halmhera Selatan yang ditunggak sebanyak Rp 42,7 Miliar.
Baca juga: Plt Bupati Halmahera Selatan Kembali Rombak Pejabat, Kepala BKPPD dan Kabag Umum Dicopot
Tetapi jelang akhir 2023, utang tersebut tercatat sudah mencapai Rp 81 Miliar.
Pemprov diketahui sudah melakukan pembayaran tunggakan utang DBH secara bertahap.
Namun belakangan, tunggakan itu bertambah setiap semester anggaran.
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen mengatakan bertambahnya nilai utang DBH terhitung per 17 November 2023.
"Sesuai yang sudah ditetapkan bagi hasil ke kita, dan yang sudah direalisasikan Pemprov per tanggal 17 November."
"Masih tersisa Rp 81 Miliar yang belum di transfer ke Kas Daerah, "ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, utang tersebut sangat berpotensi mengganggu pembayaran kegiatan-kegiatan, yang dibiayai dari pembagian DBH.
Pasalnya, target DBH Provinsi pada APBD Perubahan mengalami penambahan.
Baca juga: Kapal Ternate ke Bacan Berangkat Besok Jumat, Simak Cara Beli Tiket Resmi KM Sangiang dan Cek Jadwal
Sehingga akan mempengaruhi pembiayaan, sebagaimana yang ditargetkan sebelumnya.
Karena itu, Pemkab Halmahera Selatan telah menyampaikan surat permintaan pembayaran ke Gubernur Maluku Utara, mengingat sekarang ini masuk penghujung 2023.
"Uang ini sangat membantu menjamin ketersediaan dana, yang dapat membantu pemerintah kabupaten menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga atau ke OPD, "tandasnya. (*)
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.