Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Sempat Disita, Tapi Polres Taliabu Kembalikan Lagi 300 Karton Bir Bintang ke Pemiliknya

Polres Pulau Taliabu kembalikan 300 karton bir bintang ke pemilik atas nama Wilson Wowor.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PENYITAAN: Ratusan bir bintang saat diturunkan dari KM Sabuk Nusantara 57, hasil sitaan polisi. Barang bukti tersebut kini telah dilepaskan kembali, karena mengantongi izin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu kembalikan 300 karton bir bintang ke pemilik atas nama Wilson Wowor.

Minuman keras (Miras) itu dilepaskan karena memiliki dokumen perizinan yang dikantongi pemilik.

Sebelumnya, petugas menyita bir bintang tersebut dari atas KM Sabuk Nusantara 57, Senin (18/12/2023) di pelabuhan Bobong.

Di mana, minuman itu diangkut dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tujuan ke Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula.

Lantaran pihak pemilik tidak dapat memperlihatkan izin secara langsung ke petugas saat penyitaan.

Meski waktu itu pemilik membuktikan izinnya melalui via WhatsApp, polisi menilai belum akurat.

Baca juga: Sita 300 Karton Bir Bintang dari Atas Kapal, Kapolres Taliabu: Sudah Jadi Atensi Polda Maluku Utara

Sehingga, petugas mengamankan barang bukti itu dengan alasan sudah memasuki wilayah hukum Polres Taliabu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, miras tersebut polisi sudah melakukan penyelidikan terkait izinnya.

Kemudian menginterogasi pemiliknya yang diwakili oleh anak buah Wilson Wowor

Kata dia, ternyata izin bir bintang dibuat mengatasnamakan Indrawati Laizu, yang merupakan istri Wilson.

Polisi lalu menyelidiki dokumen lebel retribusi pada minuman tersebut.

Rupanya lebel itu akan ditempelkan ketika barangnya sudah masuk ke wilayah Kepulauan Sula, sesuai Peraturan Daerah (Perda) di sana.

"Kenapa petugas amankan, karena lebel retribusi minuman itu tidak ada, ternyata setelah diinterogasi barang dibeli dari agen, pelabelan retribusi atau pajak itu dilakukan oleh Dinas Perdagangan itu setelah barang masuk di Kepulauan Sula, termasuk Falabisahaya," jelasnya, Kamis (21/12/2023).

Komang mengaku, pengembalian bir bintang ke pemilik pada Rabu (21/12/2023) kemarin. diangkut menggunakan kapal yang berbeda.

"Dikembalikan kemarin. Menggunakan kapal angkutan lain, karena kapal Sabuk sudah berangkat," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved