Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sekarang Bisa Urus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Polres Halmahera Selatan, Cukup Rp 300 Ribu

Sekarang bisa urus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Polres Halmahera Selatan, dan cukup membayar Rp 300 ribu saja

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PELAYANAN: Kantor Polres Halmahera Selatan di Jl Karet Putih, Bacan Selatan. Polres membuka layanan SKBN untuk PPPK hasil seleksi 2023, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan membuka layanan, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru, kesehatan dan teknis hasil seleksi tahun 2023.

Yang mana layanan ini, akan mulai dibuka sejak Rabu (3/1/2024) kemarin.

Para PPPK yang mengurus SKBN untuk keperluan pemberkasan NI, dikenakan biaya Rp 300 ribu per orang.

Baca juga: Angkat 2 Kepala Sekolah Jadi Karateker Kades, DPRD Halmahera Selatan Desak Bupati Ganti

Sementara jumlah PPPK hasil seleksi 2023, tercatat sebanyak 860 orang.

Kepada TribunTernate.com, Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Iptu Mardan Abdurrahman mengklaim.

Langkah yang diambil Polres ini untuk mempermudah ratusan PPPK tersebut.

Karena biaya pengurusan SKBN BNN Maluku Utara di Kota Ternate, berbeda tipis dengan Polres Halmahera Selatan.

"Di BNN itu (biayanya) Rp 280 ribu, kalau mereka ke Ternate lagi, maka tiket bolak-balik sudah Rp 300 ribu lebih."

"Belum lagi uang makan dan uang penginapan. Jadi layanan ini untuk memudahkan mereka "jelasnya, Kamis (4/1/2023).

Dia menambahkan, pembukaan layanan SKBN terhadap PPPK ini sudah ada koordinasi dengan pihak BNN dan Polda Maluku Utara.

Mardan menyebut, Polres Halmahera Selatan menyediakan Subsatgas Dokes untuk pembuatan SKBN tersebut.

Baca juga: Angkat 2 Kepala Sekolah Jadi Karateker Kades, DPRD Halmahera Selatan Desak Bupati Ganti

"Kita punya dokes di sini, jadi mereka yang memeriksa dan memproses surat (SKBN) mereka (PPPK)," tandasnya.

Selain SKBN, ratusan PPPK di Halmahera Selatan juga dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu dalam tes psikologi kesehatan dan rohani di RSUD Labuha.

Adapun tes ini dilakukan oleh Himpunan Psokologi Indonesia (HIMPSI) wilayah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved