Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

BPK Maluku Utara Serahkan LHP Semester II Tahun 2023

Marius Sirumapea menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pada pemeriksaan Semester II Tahun 2023

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Mobil Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali terparkir di lobi depan kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, saat mengikuti penyerahan LHP sementara II tahun 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kepala Perwakilan, Marius Sirumapea menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pada pemeriksaan Semester II Tahun 2023, Jum'at (12/01/2024) bertempat di auditorium BPK Perwakilan Maluku Utara.

Menurut Marius, pemeriksaan yang dilakukan pada semester II tahun 2023 adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) bertujuan menilai kepatuhan pelaksanaan kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan suatu kegiatan.

"Pemeriksaan dilakukan pada 11 objek pemeriksaan yang terdiri dari 9 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan 2 Pemeriksaan Kinerja," ucapnya.

Lanjutnya, PDTT dilakukan sebanyak 3 pemeriksaan atas Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 Oktober di Pemprov Maluku Utara, PDTT atas Pendapatan, Belanja dan Pengelolaan Utang RSUD Chasan Boesoirie, dan PDTT atas manajemen aset pada Pemprov Maluku Utara.

Kemudian pemeriksaan atas Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 sampai dengan Oktober 2023 dilakukan pada 6 pemerintahan yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: Sahril Taher Geser Muhaimin Syarif Sebagai Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

Dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemajuan Kebudayaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2023 Pada Pemerintah Kota Ternate.

"Dan LHP atas efektivitas upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu," jelasnya.

Selain itu ia menyampaikan bahwa Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan metodologi

pada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan yang ditetapkan oleh  BPK.

"Dan pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," ujarnya.

Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi.

"Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Ia menambahkan, diakhiri sambutanya pihaknya mengucapkan terima

kasih atas kerja sama DPRD dan Pemerintah Daerah dan berharap agar DPRD dapat memanfaatkan

serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Walikota dan Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung dan berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved