Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pengadilan Negeri Bobong Taliabu Sediakan Layanan Pos Bantuan Hukum, Suhendra Saputra: Ini Gratis

Pengadilan Negeri Bobong Kelas II di Pulau Taliabu, Maluku Utara akan sediakan layanan Pos Bantuan Hukum secara cuma-cuma atau gratis

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PELAYANAN: Ketua Pengadilan Negeri Bobong Kelas II, Suhendra Saputra saat di wawancara diruang kerjanya, Senin (15/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Pengadilan Negeri Bobong Kelas II, Suhendra Saputra akan meningkat pelayanan lebih maksimal.

Sehubungan dengan telah diresmikannya Kantor Pengadilan Begeri Bobong Kelas II di Pulau Taliabu, Senin (15/1/2024).

Salah satu pelayanan yang disediakan adalah, Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.

Di mana, Posbakum berlaku untuk semua warga Pulau Taliabu jika mau melakukan konsultasi maupun pendampingan hukum.

Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Resmikan Kantor Pengadilan Negeri Bobong

Konsultasinya pun warga tidak perlu mengeluarkan biaya, karena itu disediakan gratis.

"Kami punya pelayanan yang namanya, Posbakum konsultasi dan pendampingan."

"Hanya warga yang tidak pernah memanfaatkan Posbakum PN Bobong, "katanya.

Disamping itu, Suhendra sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Bobong memiliki visi dan misi yang ditaati.

Visinya, mewujudkan Pengadilan Negeri Bobong yang agung, misinya menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Bobong.

Kemudian, kata dia, meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Bobong.

Salah satu buktinya, Suhendra selaku Ketua Pengadilan Negeri Bobong Kelas II beberapa waktu lalu.

Telah berkesempatan mengikuti kegiatan Pusdiklat Menpim, di Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Taliabu, Dr Samsuni Bersumpah Amalkan Pancasila

Dia nilai, faktor pendukung ia ikut Pusdiklat Menpim karena, penanganan Perkara Pengadilan Negeri se Indonesia.

Pengadilan Negeri Bobong Kelas II paling sedikit perkara, dengan jumlah 15 kasus yang diputuskan sepanjang 2023.

"Saya salah satunya yang dipanggil ikut Diklat Menpim, dan tidak semuanya ikut karena diseleksi. Dan seleksinya juga, saya dianggap berprestasi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved