Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Menunggu Perda Disahkan, Disnakertrans Taliabu Bakal Tarik Retribusi TKA per Orang Rp 100 Dollar

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulau Taliabu, akan terapkan Perda tentang Izin mempekerjakan TKA

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Disnakertrans Pulau Taliabu dari arah depan. Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafaruddin akan terapkan Perda izin mempekerjakan TKA di Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulau Taliabu, akan terapkan Perda  tentang Izin mempekerjakan TKA di wilayah Pulau Taliabu.

Di mana, setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar Rp 100 dollar atau jika dirupiahkan sebesar  Rp 1.562.395,00 juta.

Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafaruddin mengatakan, retribusi tersebut akan diberlakukan tahun 2024 ini.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu Perda tersebut untuk disahkan oleh anggota DPRD Pulau Taliabu.

"Draft Perda nya dari bagian Hukum sudah masukan ke DPRD. Tinggal mereka sahkan langsung kita terapkan retribusi untuk TKA," kata Gafaruddin, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Anggaran Sekretariat DPRD Pulau Taliabu Tahun 2024 Sebesar Rp 25 Miliar, Sudah Termasuk Gaji

Dia mengatakan, setiap TKA nantinya diwajibkan bayar retribusi per bulan sebesar Rp 1 juta lebih.

"Per TKA wajib kami tarik retribusi sebanyak Rp 100 dollar atau 1.5 juta lebih," tuturnya.

Gafaruddin menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu.

Kata dia, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di sana, Pemkotnya menarik retribusi TKA sebesar Rp 100 dollar. Sehingga PAD mereka per tahun bisa capai Rp 4-5 miliar.

"Karena itu, kami akan terapkan Perda izin mempekerjakan TKA di Taliabu untuk tarik retribusinya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved