Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Ternate Darurat Miras

Ternate Darurat Miras! Bak Menangkap Asap, Perda Bakal Tak Berefek Jika Hanya Diberi Sanksi Ringan

Kota Ternate, Maluku Utara darurat Miras! Bak benangkap asap, Perda bakal tak berefek jika hanya diberi sanksi ringan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
MIRAS: Ratusan liter cap tikus hasil sitaan anggota Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran Miras di Kota Ternate, masih menjadi pelanggaran hukum dengan kasus tertinggi.

Meski setiap harinya dilakukan penindakan, namun setiap harinya juga ada saja peredaran Miras.

Miras masih menjadi momok menakutkan karena, banyak menimbulkan terjadinya perbuatan melawan hukum.

Apakah kalian masih ingat, saat malam pergantian tahun 2023 ke 2024 di Kota Ternate?

Baca juga: Sekali Lagi, Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Gagalkan Peredaran Cap Tikus

Baca juga: Polsek Ternate Selatan Gagalkan Penyuludupan 100 Kantong Cap Tikus

Di mana beberapa jam pasca perayaan, dua kelompok warga di Ternate Tengah saling baku hantam.

Ya, hal itu terjadi atau dipicu karena konsumsi MIRAS.

1. Penindakan Peredaran Miras Polres Ternate

KEAMANAN: Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, Rabu (27/9/2023)
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, Rabu (27/9/2023)

Wilayah hukum Polres Ternate, menjadi langganan pemasok minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irwan memberikan atensi penuh bagi Polsek jajaran.

Kepada TribunTernate.com, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menjelaskan.

Kapolres akan memberikan sanksi kepada Kapolsek, jika gagal mengungkap peredaran Miras di wilayahnya.

"Baru-baru ini, Kapolsek Ternate Utara dan dua anggotanya diberi sanksi disiplin."

"Sanksi disiplin itu berupa push up dan lari, sesuai janji Kapolres, "katanya.

Sanksi yang diberi merupakan komitmen Kapolres, dalam hal memberantas Miras.

"Miras menjadi sumber dari segala kriminalitas, mulai dari perkelahian antar pemuda, kekerasan hingga kasus lain, "ucapnya.

Sanksi disiplin yang diberikan berlaku untuk ke semua jajaran, bukan hanya Polsek Ternate Utara.

Dengan bukti nyata ini, atas nama Kapolres Ternate, pihaknya meminta peran aktif warga untuk bersama berantas Miras.

  • Jumlah Miras yang disita sepanjang 2022

626 botol cap tikus

52 botol cap tikus

  • Jumlah Miras yang disita sepanjang 2023

3.014 kantong plastik cap tikus

115 botol dan 323 botol miras cap tikus.

Saat ini, kata Wahyuddin, Polres Ternate juga sedang berupaya bangun koordinasi untuk pengesahan Perda Miras.

Itu karena dari catatan yang ada, sanksi yang diputuskan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

"Berantas Miras bukan kita saja, yang kita harapkan ada peran bersama, "ungkapnya.

Diketahui saat ini, Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate dinilai masih setengah hati.

Dalam mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran Miras.

Padahal, Miras kerap menjadi pemicu setiap kasus kriminalitas di Kota Ternate.

Dorongan untuk pengesahan Perda tersebut terus didorong Polres Ternate, dari tahun ke tahun.

2. Kata Toko Agama di Kota Ternate Soal Dorongan Pengesahan Perda Miras

Mantan Ketua MUI Ternate, Usman Muhammad bicara soal Miras
Mantan Ketua MUI Ternate, Usman Muhammad, Sabtu (27/1/2024)

Mantan Ketua MUI Kota Ternate, KH Usman Muhammad menyebut, terkait Perda Miras.

Sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Bahwasanya selama ini, Miras hukuman dan sanksi yang diberikan hanya Tipiring.

"Jadi kalau semua di sanksi ke Tipiring, baik pengedar maupun pelaku."

"Maka tidak ada efek jera, dan pengedar hingga pemasok Miras terus terjadi, "katanya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah sudah seharusnya terbitkan Perda Miras dengan sanksi jelas.

Sehingga bisa memberikan efek jera, kepada pelaku baik pengedar ataupun peminum.

Namun selama ini, pihak terkait terus mengambil tindakan tetapi terus saja terjadi.

Bak mati satu tumbuh seribu, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum seperti asap.

"Kita ini hanya sibuk mengusir asap saja. Miras ini sumbernya dari mana?"

"Kota ini (Ternate) tidak penah memproduksi Miras tapi kok selalu ada."

"Oleh sebab itu, kita harus matikan apinya. Kalau kita hanya sibuk mengusir asap, akan berasap lagi."

Baca juga: Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Baca juga: Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras

"Energi kita terkuras, nggaran juga terkuras, "jelas KH Usman Muhammad.

Untuk itu ia menyarankan kepada Pemkot dan DPRD, agar secepatnya terbitkan Perda Miras.

"Saya kira harus duduk bersama dan bahas soal ini, jika tidak, maka sanksi kepada pelaku tidak membuat efek jera dan peredaran Miras terus dilakukan, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved