Untuk survei sendiri, Munawar menjelaskan, dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan dalam kurun waktu 1 tahun.
Minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan, dilakukan secara mandiri, dengan memberikan format disampaikan kepada OPD Pelayanan Publik.
Kemudian diberikan kepada masyarakat penerima pelayanan publik untuk memberikan penilaian terkait kinerja pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.
“Survei kepuasan masyarakat dan pelayanan publik tahun 2023, dilakukan pada bulan Oktober – November, mulai dari tahap awal hingga laporan selesai pada 10 Unit Pelayanan Publik (UPP) yang terdiri dari 2 Dinas dan 8 Puskesmas di Kota Tidore Kepulauan, atas capaian tersebut Kota Tidore Kepulauan meraih peringkat ke 2 dari Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara dan urutan ke 43 tingkat Nasional,” ungkap Munawar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.