Pemilu 2024
Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik
Kenali lima jenis surat suara dalam Pemilu 2024 dan cara mencoblos yang benar, serta simak daftar nomor urut partai politik (parpol).
TRIBUNTERNATE.COM - Kenali lima jenis surat suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan cara mencoblos yang benar, serta simak daftar nomor urut partai politik (parpol).
Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui jenis-jenis surat suara dan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah.
Pada hari pencoblosan nanti, kamu akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, kamu juga bisa menyimak daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Baca juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (6/2/2024):
Nomor Urut Partai Politik Nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor Urut Partai Lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah
Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar
Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS
Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Cara Mencoblos
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
2. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Mencoblos yang Benar, Cek Daftar Nomor Urut Partai Politik dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.