Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pemkab Morotai Janji Selesaikan Sengketa Pilkadses Usai Pemilu 2024

Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara berjanji akan menyelesaikan masalah tentang sengketa Pilkadses usai Pemilu 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemda Morotai
SENGKETA: Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R Arsyad saat memberikan arahan pada sebuah pertemuan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Meski menang sengketa di PTUN Ambon, hingga ke MA pada 2023 lalu.

Namun nasip tujuh Cakades yang bersengketa, belum juga diakomodir Pemkab Pulau Morotai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R Arsyad, Jumat (9/2/2024).

Menurutnya, ada sejumlah alasan hingga Pemerintah Daerah melalui OPD-nya.

Baca juga: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Morotai Dilakukan Dua Tahap

Belum melantik/mengangkat Cakades yang dimaksud, meski jadi pemenang pada sidang sengketa.

"Pertama, sekarang ini momentum Politik, semua sebuk dengan itu."

"Kedua, saat ini kami fokus rancang APBDes 88 desa tahun anggaran 2024, "ungkapnya.

Selain itu, harus juga memikirkan dampak setelah mereka (Cakades,red) diakomodir.

"Bisa saja kan ada sekelompok warga yang tidak suka dia (Cakades,red), bahkan tidak suka kebijakan kita."

"Jadi nanti setelah Pemilu ini, baku kita lihat kembnali, "katanya.

Seraya mengaku, akan mempelajari kembali putusan PTUN Ambon dan Kasasi MA.

"Jabatan ini saya baru jabat, saya lihat dulu dan kemudian koordinasi dengan Tim."

"Tim yang diamksud adalah tim yang dibentuk untuk masalah ini baik itu Pemerintah, Kepolisian dan Kejaksaan, "tandasnya.

Diketahui tujuh desa yang bersengketa pada Pilkades 2023 adalah Desa Sabala, Desa Sangowo Timur.

Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Cio Gerong. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved