Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Tuai Kritikan Gegara Larang Wartawan Liput Rapat Pleno Hasil Pemilu
Sejumlah wartawan media online di Halmahera Selatan dilarang melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg tingkat kabupaten
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah wartawan media online di Halmahera Selatan dilarang melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilpres dan Pileg tingkat kabupaten, Kamis (29/2/2024).
Adapun rapat pleno ini berlangsung di ruang Aula Husni Kamil Manik, Jl Raya, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Mulanya, sejumlah wartawan tersebut berdiri di bagian belakang para saksi peserta Pemilu 2024 yang mengikuti pleno.
Sambil mengambil gambar, para wartawan juga menyimak proses berlangsungnya pleno.
Namun tak lama kemudian, mereka diminta keluar dari ruangan oleh anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad yang memimpin rapat pleno.
"Yang berdiri di belakang sebagai apa, coba duduk tertib,” tanya Rusna kepada wartawan yang meliput rapat pleno tersebut.
Rusna lalu mempertanyakan surat tugas para wartawan yang datang meliput rangkaian Pemilu.
Baca juga: Jelang Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, Polres Halmahera Selatan Latihan Penanggulangan Unjuk Rasa
Dia mengklaim ada ketentuan KPU yang mengatur aktivitas jurnalistik.
"Kalau tidak ada surat tugas silahkan keluar lengkapi surat tugas,” tukasnya.
Menanggapi sikap KPU Halmahera Selatan, Ikbal Bafagi salah satu wartawan senior, menyatakan KPU harusnya tidak terlalu panik dengan kehadiran wartawan.
Karena kehadiran pekeraja 'kulih tinta' hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Tapi sikap KPU seakan ingin menutupi sesuatu disaat pleno," katanya.
Ikbal lantas mempertanyakan klaim KPU yang menyebutkan ada ketentuan KPU mengatur aktivitas jurnalistik.
Menurut dia, KPU harus menempatkan Undang-Undang sebagai aturan tertinggi dibanding mengacu peratutan teknis yang hanya berlaku di KPU.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu jelas mengatur aktivitas jurnalis. Toh mengapa KPU pakai ketentuannya sendiri. Memang ada, dalam Undang-Undang Pemilu mengatur aktibitas juranalis dalam Pemilu," bebernya.
| Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Obi Halmahera Selatan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pengantin Baru di Halmahera Selatan Raup Rp 420 Juta dari 'Bendera Uang' Tamu Undangan |
|
|---|
| Tiang Listrik di Jalan Babang-Wayaua Halmahera Selatan Ancam Pengendara |
|
|---|
| 9 Desa di Halmahera Selatan Rayakan Idulfitri Lebih Awal dari Pemerintah |
|
|---|
| Kades Kawasi Halmahera Selatan Dituduh Jual Lahan Warga ke Perusahaan, Tim Hukum Bantah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/29020224_Rapatpleno2929.jpg)