Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Larangan Pemkot Ternate Bagi Pegusaha Warung Makan dan Cafe Selama Bulan Ramadhan

Fhandi Machmud Thumina menyebut, saat ini Pemkot Ternate sudah mengeluarkan edaran aktivitas rumah makan maupun caffe selama bulan suci Ramadhan

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto 7 Larangan Pemkot Ternate  Bagi Pegusaha Warung Makan dan Cafe Selama Bulan Ramadhan
Tribunternate.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Machmud Thumina, Selasa (12/3/2024)

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Machmud Thumina menyebut,

saat ini Pemkot Ternate sudah mengeluarkan edaran aktivitas rumah makan maupun caffe selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Edaran dengan nomor 400.8/42/tahun 2024 itu lanjut Kasat, telah didistribusikan langsung ke para pemilik hotel atau penginapan, pemilik Pub, Cafe, restoran, panti pijat atau spa serta para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Ternate.

Fhandi menyebut, sedikitkan ada 7 larangan yang diatur dalam aturan yang telah diedarkan selama Ramadhan.

Tujuh larangan yang tercantum dalam edaran ini dianataranya adalah aktivitas jual beli petasan, pengelola caffe agar tidak beraktivitas di pagi hingga siang hari terkecuali di atas pukul 15:30 WIT.

Baca juga: Polisi Buru Orang Tua dari Bayi yang Ditemukan Warga Takoma Ternate Maluku Utara

Kepada pemilik hotel, restoran, wisma dan peginapan serta tempat hiburan lain agar tidak membuka live musik selama Ramadhan.

“Sementra untuk pengelola panti pijat, spa dan karaoke diminta untuk tidak beraktivitas selama Ramadhan,” tegasnya, Selasa (12/3/2024).

Fhandi juga menegaskan, untuk penjual takjil hanya diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 15:30 Wit dan beraktivitas dilokasi yang sudah ditetapkan agar tidak mengganggu arus Lalulintas serta kenyamanan para penguna jalan.

“Poin keenam adalah masyarakat terutama umat Islam diminta untuk memperbanyak ibadah,“ akunya.

Poin terakhir atau ketuju, para Camat dan lurah dalam wilayah Kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadhan diwilayah masing-masing dan tetap berkoordinasi dengana aparat keamanan setempat.

“Untuk rumah makan yang melayani mayarakat non muslim, diminta untuk adanya kerjasama yang baik, dengan memahami tentang aktivitas bulan Ramadhan sehingga rumah makan yang melayani untuk tetap menggunakan tirai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved