Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Penjelasan BPKAD Maluku Utara Usai Rapat dengan RSUD Ternate, Bappeda dan Dikbud

Menurutnya, total utang RSUD Chasan Boesoirie Ternate tahun sebelumnya yang akan dibayarkan Pemprov sebesar Rp 48,524 miliar

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN: Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Fitriawati I. Abdul Muthalib saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Kamis (14/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - BPKAD Maluku Utara gelar rapat bersama dengan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Bappeda Maluku Utara dan Dikbud Maluku Utara, Kamis (14/3/2024).

Rapat tersebut disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Fitriawati I. Abdul Muthalib, pada Kamis (14/4/2024).

Dikatakan, pihaknya memulai rapat dengan Dikbud. Di mana rapat itu membahas terkait dengan data pembayaran gaji guru honorer daerah sebanyak 1026 orang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 18,448 miliar.

"Sedangkan untuk RSUD, kita rapat membahas soal utang obat-obatan dan pembayaran jasa ITE."

Baca juga: Desa London dì Taliabu Jadi Langganan Banjir saat Musim Hujan, Warga Minta Normalisasi Sungai

"Yang bakal di take offer ke Pemprov untuk, dibayarkan tahun ini, "ucapnya, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, total utang RSUD Chasan Boesoirie Ternate tahun sebelumnya yang akan dibayarkan Pemprov sebesar Rp 48,524 miliar.

Namun dari total utang tersebut itu, tidak disemuanya dibayarkan Pemprov Maluku Utara.

"Jadikan RSUD CB ini sudah BLUD, kemudian adanya prinsip ke hati-hatian dari Kepala BPKAD."

"Karena dari Rp 48 miliar sekian itu pasti terdapat adanya sistem fauld, makanya itu harus hati-hati, "ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan RSUD Chasan Boesoirie Ternate membuat regulasi terkait pembayaran TPP Nakes atau semua utang.

Baca juga: Warga Desa Kilo Pulau Taliabu Maluku Utara Palang Jalan, Tuntut Selesaikan Ganti Rugi Lahan

"Bahkan utang-utang RSUD seperti BPJS juga harus dipilah dulu, jangan sampai ada yang sudah dilunasi, tetapi kami tak tahu kemudian kembali membayar lagi, "jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekkan ternyata selama ini RSUD CB Ternate belum mempunyai aturan seperti Pergub pembayaran utang.

"Kami sudah sarankan ke RSUD pembayaran utang-utang ini harus berdasarkan Pergub, sehingga dikumudian hari tidak lagi dipersoalkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved