Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Awal Tahun, Kejari Taliabu Maluku Utara Terima 8 Laporan , Kasus Pencabulan Paling Banyak

Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menerima 8 laporan perkara.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin, saat diwawancara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menerima 8 laporan perkara.

Berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polres Pulau Taliabu, selama Januari, Februari hingga Maret 2024.

Masing-masing perkara tindak pidana umum (Pidum) diantaranya, pertama kasus pemalsuan surat tanah, dengan 2 tersangka.

Kedua, kasus penganiayaan dengan tersangka inisial RK. Ketiga, kasus persetubuhan anak dibawah umur dan atau TPKS, tersangkanya alias Enus.

Keempat, kasus persetubuhan anak dibawah umur, tersangkanya alias Dian. Kelima, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, tersangkanya, alias La Odit.

Keenam, kasus pengancaman tersangkanya alias Pali. Ketujuh, kasus penganiayaan tersangkanya alias La Amba.

Baca juga: Dinas Perkim Taliabu Maluku Utara Usulkan Rp 15 Miliar untuk Bebaskan 68 Hektare Lahan Bandara

Kedelapan, memasuki pekarangan tanpa izin, tersangkanya alias Firman.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengatakan, kasus itu per Januari, Februari hingga Maret 2024.

"Kami baru menerima 8 SPDP, dengan nama tersangka dan perkara yang disangkakan seperti berbeda-beda," ungkapnya, Rabu (20/3) 2024).

Berdasarkan data yang diperoleh TribunTernate.com, SPDP didominasi oleh laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Dengan jumlah sebanyak 3 kasus di awal tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved