Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Praktisi Soroti Kasus Pemukulan Ketua PPK di Halmahera Selatan, Mestinya Pelaku Sudah Diproses Hukum

Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mudafar Hi. Din, menyoroti proses hukum kasus pemukulan Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tangkap layar video saksi Prabowo-Gibran di Halmahera Selatan saat dilerai polisi usai memukul Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib. Praktisi Hukum Mudafar Hi. Din mendesak polisi tetapkan tersangka kasus pemukulan ketua PPK tersebut, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mudafar Hi Din, menyoroti proses hukum kasus pemukulan Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib.

Suratno dipukul salah satu saksi pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Mansur Abdul Fatah pada Rabu (6/3/2024) lalu di ruang makan Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan.

Kasus yang ditangani Polres Halmahera Selatan ini diketahui telah masuk tahap penyidikan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.

Mudafar menilai, polisi harusnya sudah menetapakan tersangka kasus terdebut. Kerena penetapan status hukum tersangka kepada seseorang, menurut dia, yaitu tindak pidana dengan syarat pemenuhan dua alat bukti yang cukup.

Hal ini, diatur jelas dalam ketentuan pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan melihat perkembangan terakhir kasus ini, yakni penyidik memeriksa saksi-saksi dan sudah mengantongi hasil visum et repertum, maka sudah semestinya ada status hukum untuk terlapor atau terduga," ujar Mudafar, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Bentuk Pansus LKPJ Bupati, DPRD Halmahera Selatan Utamakan Pengelolaan Anggaran

Dia juga menegaskan penyidik tidak ada alasan untuk menunda status hukum tersangka terhadap terlapor yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh sebab itu, Mudafar mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan memerintahkan penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) agar menetapkan status hukum terlapor.

"Soal status hukum terhadap terlapor ini, juga diatur dalam pasal 351 KUHP, jadi penyidik tidak punya alasan lagi," pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar ketika dikonfirmasi pada Rabu (27/3/2024) lalu, beralasan penyidik masih menunggu korban dan para saksi untuk dilengkapi keterangan ke tahap sidik.

Meski begitu, dia belum memastikan kapan korban dan para saksi dihadirkan guna diambil keterangan oleh penyidik.

"Itu kasus sudah tahap penyidikan,
sampai saat kita masih menunggu korban dan saksi untuk lengkapi keterangan di tahap sidik, nanti kalau mereka sudah hadir baru kita akan tetapkan tersangka," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved