Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Empat Pejabat Pemprov Maluku Utara Bereaksi di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Sidang ke 6 kasus dugaan suap dan jabatan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abadul Gani Kasuba (AGK) ini salah satu saksi dari terdakwa Daud Ismail yakn

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Sebanyak empat orang pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (1/4/2024). 

Namun saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, barulah tahu terdakwa terseret kasus gratifikasi dan jual beli jabatan.

"Saya jadi Kadis PUPR waktu itu pernah saya kasih uang ke Pak Gubernur, dan itu uang pribadi saya."

"Soal kasus ini saya kurang tahu jelas, karena suya sudah pensiun, "beber Djafar di hadapan Hakim.

Senada M Miftah Bai, ditanyakan Hakim soal adminstrasi saat Daud Ismail diangkat Plt Kepala Dinas PUPR.

Mifta mengaku sudah sesuai ketentuan adminstrasi, karena terdakwa di Eselon III dan mempunyai pangkat yang cukup.

"Kalau sekedar Plt Kadis sudah bisa untuk terdakwa, dia diangkat Pak Gubernur, "katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: HRD Perusahan Tambang di Halmahera Selatan Diduga Gunakan Data Karyawan untuk Pinjol

Selanjutnya, hakim kemudian bertanya ke Idwan Asbur Bahar, terkait pembuatan SK dalam usulan.

Ia mengaku pejabat Golongan IV-A bisa melakukan tugas sebagai Plt dalam hal Plt Kadis PUPR Maluku Utara.

"Jadi terdakwa ini diminta langsung oleh Gubernur, untuk menjadi Plt Kadis PUPR, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved