Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Peredaran Kosmetik di Ternate

BREAKING NEWS: Barangnya Dicekal BPOM, Pedagang Kosmetik di Ternate Maluku Utara Ini Minta Keadilan

Dagangan kosmetik Safitri Siraju, seorang pedagang di Kota Ternate disita BPOM Sofifi karena tidak memiliki izin edar

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kuasa Hukum seorang pedagang kosmetik di Kota Ternate, Maluku Utara, M Bahtiar Husni (kanan). Merunut BPOM, barang dagangan pedagang tersebut tidak memiliki izin edar, Jumat (26/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditektur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni menyoroti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi, Provinsi Maluku Utara yang dinilai tebang pilih, dalam menjalankan tugas.

Di antaranya dalam melakukan pengawasan, terhadap produk kosmetik yang beredar di Kota Ternate, Maluku Utara

Hal tersebut diungkapkan Safitri Siraju, pedagang salah satu produk kosmetik melalui penasehat hukumnya, M Bahtiar Husni.

Dijelaskan Bahtiar, awal Maret  2024, produk kliennya disita BPOM dengan alasan tak memiliki surat izin edar.

Baca juga: 266 CJH Ternate Maluku Utara Tahun 2024 Lakukan Napak Tilas

Setelah produknya disita, ia bersama kliennya mendatangi Kantor BPOM di Sofifi guna menanyakan masalah tersebut. 

Kedatangan tidak dengan tangan kosong, melainkan membawa semua dokumen yang berkaitan dengan izin edar.

Akan tetapi, BPOM mengaku penyitaan yang dilakukan berdasarkan perintah atasan.

"Klien kami juga sempat diperiksa penyidik PPNS BPOM Sofifi di Kantor Ternate."

"Dan itu saya mendampingi langsung, selaku Kuasa Hukum, "ucap Bahtiar, Jumat (26/4/2024).

Bagi Bahtiar, ia sangat menyesalkan sikap BPOM atas kliennya tersebut.

Sebab dalam penjualan produk, kliennya bekerja sama dengan salah satu Perusahaan di Sidoarjo (penyuplai).

Berkat kerja sama itu, perusahaan tersebut lantas mendistribusikan produknya lebih banyak lagi.

Untuk diperjual belikan kesejumlah wilayah di Maluku Utara, di antaranya Sofifi dan Tobelo.

Baca juga: Sarasehan Kebudayaan 2024 BPK Wilayah XXI: Sinkronisasi Program Kebudayaan se Maluku Utara

"Jika memang produk milik klien kami tidak memilki izin, maka perusahaan di Sidoarjo yang harusnya dimintai pertanggung jawaban, bukan klien kami, "katanya.

Olehnya itu, pihaknya akan membuat laporan ke BPOM Pusat, kaitannya dengan proses pengawasan yang dilakukan BPOM Sofifi.

Hingga berita ini di publis, TribunTernate.com masih melakukan upaya konfirmasi ke BPOM di Sofifi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved