Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN

Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke Abdul Ghani Kasuba dengan kebijakan Pemprov di Pulau Obi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan hukuman oleh JPU dari KPK selama 2 tahun 2 bulan bui dan denda Rp 50 juta, Jumat (3/5/2024)

Uang tersebut juga diminta berulang kali dengan nilai USD sejak tahun 2023 dengan nilai bervariasi.

6. Stevi Thomas Dituntut 2 Tahun 2 Bulan penjara

JPU menuntut Stevi Thomas dengan 2 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta.

"Subsidiair pidana kurungan pengganti selama dua bulan," kata JPU, Gilang Gemilang saat membacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan tersebut tersebut tercatat nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Menurut JPU, Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa.

7. Usai tuntutan kepada Stevi Thomas Sidang Mendengarkan Pembelaan

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda.

Mendengarkan pembelaan terdakwa Stevi Thomas C secara tertulis pada 8 Mei 2024.

Selain Stevi Thomas dan AGK, beberapa pejabat lingkup Pemprov Maluku Utara juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.



Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Paul Merson Prediksi Arsenal vs Bournemouth: Tamu Kuat Ada Dominic Solanke, Tuan Rumah Kai Havertz

AGK saat itu berada di hotel di wilayah Jakarta Selatan, KPK sempat mengamankan 15 orang terkait OTT tersebut.

KPK mengatakan kegiatan OTT itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Demikian 7 fakta menarik yang dibeberkan JPU pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved