Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan

PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Perseroan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pekan kemarin 

Lebih lanjut, setelah pertukaran nomor itu berkomunikasi pun berlangsung hingga pertemuan di Jakarta.

Pertemuan itu hingga berangsur-angsur akrab, dan AGK sering meminta uang dengan jumlah besar.

Pemberian uang tersebut kata Stevi Thomas, dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

Paling kecil 1.500 USD atau setara Rp 24 juta (1 USD =Rp 16 ribu), hingga 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.

Pemberian uang itu diterima baik lewat ajudan pribadinya, maupun AGK sendiri.

Uang yang diberikan atas permintaan AGK itu, alasannya digunakan untuk biaya pengobatan gigi dan jantung, saat berada di hotel Bidakara, Jakarta.

"Dia sering minta uang, sampai saya pun merasa resah karena keseringan, "ungkap Stevi Stomas.

Siapakah Stevi Thomas?

Stevi Thomas sendiri merupakan Direktur dari PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

Ia jadi tersangka atas kasus yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Dhani Kasuba, Senin (18/12/2023). 

Stevi Thomas tercatat sudah berkarir sejak 20 tahun, di bidang CSR dan External Relations.

Sebelum menjabat sebagai Direktur, ia lebih dulu bekerja di PT Well Harvest Winning Alumina jabat Direktur External Relations. 

Stevi Thomas diketahui juga pernah berkarir di PT Agincourt Resources kurang lebih 2,5 tahun sebagai Deputy General Manager.

Di perusahaan ini, ia juga diberi tanggung jawab untuk memegang lima departemen, termasuk Departemen Community Relations. 

Selanjutnya, selama enam tahun empat bulan, ia pernah bekerja di G-Resources.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved