Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan
PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Bahkan, pekerjaan pertama Stevi bekerja di Group Leader for LBD di Freeport Indonesia selama kurang lebih enam tahun.
Sementara itu, total waktu perjalanan yang sudah dia habiskannya di PT Trimega Bangun Persada sekitar 7 tahun.
Dengan segudang pengalamannya, Stevi Thomas mempunyai kemampuan yang sangat kuat dalam berbisnis dan bernegosiasi.
Stevi Thomas juga bersinergi dengan sejumlah pejabat pemerintah, TNI dan Polri dari berbagai tingkatan.
Hal tersebut dilakukannya untuk membuat program pemberdayaan masyarakat.
Bahkan di bawah kepemimpinan Stevi, PT Trimegah Bangun Persada belum lama ini berhasil meraih dua penghargaan.
Pada ajang Top CSR Awards tahun 2023. Penghargaan tersebut diselenggaran oleh Majalah Top Business di Jakarta, pada Juni lalu.
Kedua, penghargaan Top Leader on CSR Commitment selaku Direktur External Relations PT TBP.
Baca juga: TMMD ke 120 di Halmahera Utara Maluku Utara Dibuka, Sekda: Program Ini Wujud Bangun Daerah
Dan 4 Stars Top CSR Awards 2023, diberikan atas program-program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Dengan segudang pengalaman, membuat Stevi Thomas sukses menjalankan karirnya.
Saat ini, Stevi Thomas resmi ditahan KPK dan sudah berulang kali jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.