Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan

PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Perseroan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pekan kemarin 

Bahkan, pekerjaan pertama Stevi bekerja di Group Leader for LBD di Freeport Indonesia selama kurang lebih enam tahun.

Sementara itu, total waktu perjalanan yang sudah dia habiskannya di PT Trimega Bangun Persada sekitar 7 tahun.

Dengan segudang pengalamannya, Stevi Thomas mempunyai kemampuan yang sangat kuat dalam berbisnis dan bernegosiasi. 

Stevi Thomas juga bersinergi dengan sejumlah pejabat pemerintah, TNI dan Polri dari berbagai tingkatan.

Hal tersebut dilakukannya untuk membuat program pemberdayaan masyarakat. 

Bahkan di bawah kepemimpinan Stevi, PT Trimegah Bangun Persada belum lama ini berhasil meraih dua penghargaan.

Pada ajang Top CSR Awards tahun 2023. Penghargaan tersebut diselenggaran oleh Majalah Top Business di Jakarta, pada Juni lalu. 

Kedua, penghargaan Top Leader on CSR Commitment selaku Direktur External Relations PT TBP.

Baca juga: TMMD ke 120 di Halmahera Utara Maluku Utara Dibuka, Sekda: Program Ini Wujud Bangun Daerah

Dan 4 Stars Top CSR Awards 2023, diberikan atas program-program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).  

Dengan segudang pengalaman, membuat Stevi Thomas sukses menjalankan karirnya.

Saat ini, Stevi Thomas resmi ditahan KPK dan sudah berulang kali jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved