Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan

PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Perseroan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pekan kemarin 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."

"Sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa //ex aequo et bono//, "pinta Penasehat Humum.

Demikian nota pembelaan ini, dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dan bijaksana.

Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.

"Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya, dalam memberikan putusan pemidanaan."

"Yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan, akan dalam perkara ini, "tandas Penasehat Hukum.

Mendengar Pledoi terdakwa, JPU KPK tegas tetap pada prinsip tuntutan dan selanjutnya dikembalikan ke Majelis Hakim.

Berakhirnya sidang terdakwa Stevi Thomas, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup.

Dan akan melanjutkan sidang kembali dengan agenda putusan, pada Rabu 15 Mei 2024.

Diketahui, terdakwa Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Disisi lain, terdakwa Stevi Thomas juga membeberkan awal mula mengenal Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dihadapan Majelis Hakim, ia mengaku awal kenal AGK pada salah satu acara di Kota Ternate.

"Awal saya kenal dia di Ternate, pada salah satu acara, disitu kami langsung bertukar nomor hp, "kata Stevi Thomas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved