Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan
PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."
"Sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa //ex aequo et bono//, "pinta Penasehat Humum.
Demikian nota pembelaan ini, dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim dan bijaksana.
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.
"Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya, dalam memberikan putusan pemidanaan."
"Yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan, akan dalam perkara ini, "tandas Penasehat Hukum.
Mendengar Pledoi terdakwa, JPU KPK tegas tetap pada prinsip tuntutan dan selanjutnya dikembalikan ke Majelis Hakim.
Berakhirnya sidang terdakwa Stevi Thomas, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon secara resmi menutup.
Dan akan melanjutkan sidang kembali dengan agenda putusan, pada Rabu 15 Mei 2024.
Diketahui, terdakwa Stevi Thomas dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Disisi lain, terdakwa Stevi Thomas juga membeberkan awal mula mengenal Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dihadapan Majelis Hakim, ia mengaku awal kenal AGK pada salah satu acara di Kota Ternate.
"Awal saya kenal dia di Ternate, pada salah satu acara, disitu kami langsung bertukar nomor hp, "kata Stevi Thomas.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.