Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Gegara Hal Ini, Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara

Mahasiswa menilai, 3 karyawan yang di PHK PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara adalah keputusan sepihak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
AKSI: Tampak puluhan mahasiswa sedang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (13/5/2024). Mahasiswa menggelar aksi terkait keputusan PHK tiga buruh di PT WP. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan mahasiswa di Halmahera Selatan, Maluku Utara gelar aksi unjuk rasa terkait keputusan PHK terhadap tiga buruh di PT Wanatiara Persada (WP), Senin (13/5/2024).

Aksi bela buruh ini berlangsung di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan sekitar pukul 11.06 WIT.

Massa yang menggunakan mobil pick up dilengkapi pengeras suara itu, tampak gantian berorasi.

Dalam kesempatan ini, mahasiswa mendesak Pemerintah Daerah agar mengambil langkah atas keputusan PHK karena dinilai sepihak.

Baca juga: Jabatannya Berakhir 22 Mei 2024, Pj Bupati Morotai Maluku Utara Sampaikan Ini Saat Apel

Menurut mereka, PHK tiga buruh yang merupakan pengurus serikat pekerja Front Nasional Buruh Indonesia (FNPBI) melangkahi aturan.

Di samping itu, PHK yang dilakukan PT WP selaku perusahaan penambangan dan pengolahan bijih nikel di Pulau Obi, menyangkut dengan penyampaian aspirasi pada peringatan hari buruh internasional atau May Day.

"Mereka yang di PHK, ini memperjuangkan hak-hak buruh saat May Day, tapi mereka di PHK. Oleh sebab itu, pemerintah harus ambil langkah tegas kepa PT Wanatiara," ujar Korlap Aski, Halija.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Noce Totononu dari jabatan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker).

Noce dinilai tidak mampu menyelesaikan problem buruh, salah satunya adalah tiga buruh di PT WP yang di PHK gegara memperingati May Day.

"Kadisnaker (Noce Totononu) bahkan menyetujui kalau keberadaan serikat pekerja tak boleh di perusahaan. Kami juga meminta PT WP mencabut kembali surat keputusan PHK itu," tegas orator lainnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mengaku belum menerima informasi detail menyangkut PHK terhadap tiga buruh dimaksud.

Meski begitu, dia menyebut bakal memanggil para pejabat di Disnaker untuk mengkaji satu persatu masalah pemutusan hubungan kerja atau PHK ketiga buruh tersebut.

"Saya belum dapat informasi clear dari Disnaker maupun pihak terkait (PT WP) terkait PHK ini. Tapi kami akan agendakan memilah poin-poin yang jadi masalah," kata Bassam saat menemui massa aksi.

Bassam menjelaskan penerimaan karyawan maupun keputusan PHK, merupakan kewenangan penuh pihak perusahaan, bukan pemerintah daerah.

Tetapi, pemerintah akan tetap mengawal jika keputusan PHK terhadap tenaga kerja lokal melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved