Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Gegara Hal Ini, Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara

Mahasiswa menilai, 3 karyawan yang di PHK PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara adalah keputusan sepihak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
AKSI: Tampak puluhan mahasiswa sedang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (13/5/2024). Mahasiswa menggelar aksi terkait keputusan PHK tiga buruh di PT WP. 

"Kita akan ikut mengawal sampai masalah ini bisa selesai kalau ada ketentuan atau aturan-aturan yang dilanggar," tandasnya.

PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan melakukan PHK kepada tiga karyawannya.

Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham Hongi, Eko Sanangka dan La Endang Lahata. Kebijakan PHK ini buntut dari aksi unjuk rasa pada peringatan hari buruh internsional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Sardi Alham diketahui merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)  di PT WP. Sementara Eko Sanangka dan La Endang adalah anggota FNPBI.

Baca juga: Jabatannya Berakhir 22 Mei 2024, Pj Bupati Morotai Maluku Utara Sampaikan Ini Saat Apel

Pihak PT WP mengklaim PHK ini tidak ada hubungannya dengan aksi May Day. Ketiga karyawan itu disebut melakukan pelanggaran dalam kerja dan telah ditegur secara lisan maupub tertulis.

"Manajemen sebelumnya telah memberikan pembinaan dan tegurun secara lisan maupun tertulis."

"Sehingga PHK yang dilakukan itu tidak ada kaitan dengan May Day dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan ketiga karyawan, "jelas Manajer HRD PT WP, Abdul Gani, Rabu (8/5/2024). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved