Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

OTW Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Ternate Maluku Utara

Penetapan tersangka karena Tim Penyidik Kejari Ternate sudah kantongi hasil kerugian negara dari BPK Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kajari Ternate, Maluku Utara, Abdullah sat memberikan keterangan disela-sela kerja, Selasa (14/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate, Maluku Utara akan tetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Ternate.

Penetapan tersebut akan dilakukan, usai Penyidik kejari Ternate melakukan gelar perkara.

"Dalam kasus Korupsi ini, segera akan ada penetapan tersangka, "ungkap Kajari Ternate, Abdullah, Selasa (14/5/2024).

Dalam kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 pada 2018 hingga 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pakai Rompi Tahanan KPK, Tersangka Abdul Ghani Kasuba Cs Tiba di Ternate Maluku Utara

"Yang pasti tersangkanya lebih dari 1 orang, "bebernya.

Dikatakan, penetapan tersangka karena Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.

Baca juga: 10 Klub Liga Inggris dengan Pengeluaran Terbesar: Pertama Bukan Man City, Ada Chelsea dan Arsenal

Sudah menerima surat hasil kerugian keuangan negara, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

"Untuk kerugiannya nanti kita sampaikan, kalau sudah penetapan tersangka, "tegasnya.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejari Ternate sudah memeriksa 47 saksi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved