OTW Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Ternate Maluku Utara
Penetapan tersangka karena Tim Penyidik Kejari Ternate sudah kantongi hasil kerugian negara dari BPK Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Ternate, Maluku Utara akan tetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Ternate.
Penetapan tersebut akan dilakukan, usai Penyidik kejari Ternate melakukan gelar perkara.
"Dalam kasus Korupsi ini, segera akan ada penetapan tersangka, "ungkap Kajari Ternate, Abdullah, Selasa (14/5/2024).
Dalam kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 pada 2018 hingga 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pakai Rompi Tahanan KPK, Tersangka Abdul Ghani Kasuba Cs Tiba di Ternate Maluku Utara
"Yang pasti tersangkanya lebih dari 1 orang, "bebernya.
Dikatakan, penetapan tersangka karena Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.
Baca juga: 10 Klub Liga Inggris dengan Pengeluaran Terbesar: Pertama Bukan Man City, Ada Chelsea dan Arsenal
Sudah menerima surat hasil kerugian keuangan negara, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
"Untuk kerugiannya nanti kita sampaikan, kalau sudah penetapan tersangka, "tegasnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejari Ternate sudah memeriksa 47 saksi. (*)
| Sepanjang 2025 PLN Setor Pajak ke Pemkab Taliabu Rp 1.5 Miliar |
|
|---|
| Ini Sih Masalah! Perusahaan Tambang di Taliabu Tak Pernah Setor Pajak Listik ke Daerah |
|
|---|
| Polda Maluku Utara Dalami Kasus Dugaan Pungli Kemenag Halmahera Utara |
|
|---|
| Tanggap Bencana Banjir, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Kirim Tim Gabungan ke Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Asrama Mahasiswa Maluku Utara di Yogyakarta Bakal Direnovasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/OTW-penetapan-tersangka-kasus-dana-hibah-KONI-Ternate.jpg)