KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Maluku Utara Soal Dugaan Gratifikasi Rp 100 Miliar
KPK terus dalami kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM - KPK terus dalami kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih.
Itu melibatkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara dan rekannya.
Bertempat di kantor Imigrasi Ternate pada Rabu (15/5/2024), penyidik kembali periksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Ternate hari ini. Tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” ungkap Juru Bicara KPK Divisi Penuntutan dan Kelembagaan Ali Fikri.
Lanjut Ali, mereka yang diperiksa di antaranya Muhammad Miftah Baay (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara).
Samsudin Abdul Kadir (Plh Gubernur Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektur Jenderal Maluku Utara), serta beberapa pejabat dan swasta lainnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Gubernur Malut AGK, Terdakwa Kristian: Terima Kasih JPU & Polisi
Selain dugaan suap di sektor pertambangan, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan kasus pengadaan barang dan jasa.
“Sejauh ini dari Rp100 miliar akan kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap terkait sektor pertambangan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan kasus pertama yang melibatkan Abdul Gani atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp106,2 miliar atau USD7,5 juta.
Tersangka ini akan segera diadili. Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Dia diduga menyembunyikan asal muasal harta kekayaannya yang diperoleh dari korupsi dengan cara membeli aset, mengubah bentuknya, dan menggunakan cara lain dengan identitas orang lain untuk bertransaksi.
“Dalam perbuatannya, Abdul Gani Kasuba menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi dan kepemilikan aset dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp100 miliar,” pungkas Ali. (*)
Gedung Radiologi RSUD Labuha Halmahera Selatan Difungsikan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terjunkan 250 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa Senin Besok |
![]() |
---|
Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
![]() |
---|
DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.