Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Kepulauan Sula

BREAKING NEWS: Kasus Rudapaksa di Kepulauan Sula Maluku Utara, 8 Terduga Pelaku OTW Meja Hijau

Tersuga pelaku dilaporkan ke Lolisi berdasarkan LP nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut tertanggal 17 Januari 2024

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Kepulauan Sula
HUKUM: Para terduga pelaku Rudapaksa saat di periksa penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan 

Di mana korban mengungkapkan, Rudapaksa itu terjadi saat ia dan dua rekan perempuannya, S dan A, hendak balik dari Desa Waiman menuju Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

Sesampainya di Desa Waiboga, mereka ditahan pacar korban berinisial IL bersama 9 rekannya yang tengah bersantai.

Setelah itu, korban dibawa IL ke pantai desa setempat diikuti rekan-rekannya.

IL lalu meninggalkan korban di situ, di mana korban lantas letakkan ke pasir dan aksi bejat ini pun dilakukan.

Baca juga: Gegara Hal Ini, Pelayanan Dukcapil Halmahera Timur Maluku Utara Dikeluhkan

Orang tua korban minta Polres setempat, untuk bertindak dan memproses para pelaku.

Dari peristiwa itu, diduga melibatkan 10 pria akan tetapi dalam proses penyelidikan penyidik.

Hanya 8 pria diduga kuat menjadi otak dalam kasus ini, mereka langsung ditetapkan tersangka 2 pria tidak terbukti bersalah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved