Rudapaksa di Kepulauan Sula
BREAKING NEWS: Kasus Rudapaksa di Kepulauan Sula Maluku Utara, 8 Terduga Pelaku OTW Meja Hijau
Tersuga pelaku dilaporkan ke Lolisi berdasarkan LP nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut tertanggal 17 Januari 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Di mana korban mengungkapkan, Rudapaksa itu terjadi saat ia dan dua rekan perempuannya, S dan A, hendak balik dari Desa Waiman menuju Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Sesampainya di Desa Waiboga, mereka ditahan pacar korban berinisial IL bersama 9 rekannya yang tengah bersantai.
Setelah itu, korban dibawa IL ke pantai desa setempat diikuti rekan-rekannya.
IL lalu meninggalkan korban di situ, di mana korban lantas letakkan ke pasir dan aksi bejat ini pun dilakukan.
Baca juga: Gegara Hal Ini, Pelayanan Dukcapil Halmahera Timur Maluku Utara Dikeluhkan
Orang tua korban minta Polres setempat, untuk bertindak dan memproses para pelaku.
Dari peristiwa itu, diduga melibatkan 10 pria akan tetapi dalam proses penyelidikan penyidik.
Hanya 8 pria diduga kuat menjadi otak dalam kasus ini, mereka langsung ditetapkan tersangka 2 pria tidak terbukti bersalah. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.