Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Diam-diam Ternyata Nikah Lagi, Apakah Kena Sangsi Propam?

JPU KPK membongkar status pernikahan Wahidin Tahmid selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara dengan perempuan GY alias Ayu.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak keteranagn saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara, Rabu (29/5/2024) 

Saudara saksi Ayu sejauh mana anda berkomunikasi dengan AGK apakah seminggu sekali atau bagaimana?

Ayu pun menjawab ia sering berkomunikasi dengan AGK lewat WhatsApp 1 Minggu 5 kali komunikasi.

“Berarti saudara ini sudah sering WhatsApp ke AGK dan uang yang dikirim AGK selalu diberitahukan ke saudara,” l tanya Jaksa lagi.

Diketahui perihal pernikahan anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018.

Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Aturan ini memuat tata cara dan persyaratan bagi polisi dalam melangsungkan pernikahan, perceraian hingga rujuk.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna memberikan kepastikan hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 3 bahwa pegawai negeri di Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.

Sedangkan isi Pasal 4 Ayat 2 berbunyi "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Dengan demikian, anggota Polri yang sudah memilki suami/istri secara sah tidak diperbolehkan menikah lagi, termasuk nikah siri.

Dengan rujukan tersebut akankah Wahidin Tahmid selaku anggota Polri yang saat ini bersaksi di kasus KPK diberikan sanksi dari Bidpropam Polda Maluku Utara?. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved