Dinkes Maluku Utara Gelar Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional 2024 di Ternate
Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional (Onsite) 2024 diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Ternate
TRIBUNTERNATE.COM- Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional (Onsite) 2024 diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kamis (30/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Kefarmasiaan, Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kepala Bidang SDK Dinakes, BPOM Sofifi, dan pengelola kefarmasian puskesmas Gambesi dan Jambulah.
Kegiatannya diselenggarakan di rumah Produksi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) FITAKO Kelurahan Afetaduma, Ternate.
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis Cairan obat luar dan rajangan.
Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memastikan bahwa obat tradisional yang diproduksi maupun yang diperjualbelikan, sudah sesuai dengan standar aturan.
Kepala Bidang SDK Dinkes Kota Ternate Muh Asri mengatakan, Bimtek perlu dan penting untuk diadakan.
Terutama bimbingan Usaha Mikro Obat Tradisional.
“Kita tekankan dari aspek produksi harus sesuai standar,”jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Kemudian, Kepala BPOM Provinsi Maluku Utara, Tias Puspita Sari sekaligus sebagai fasilitator menyampaikan perunjuk penerapan sanitasi higienis.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus di RSUD Ternate Dipotong, Kadinkes Malut: Tanyakan Langsung ke Mereka
Serta Dokumentasi untuk Usaha di Bidang Obat Tradisional, cara pembuatan obat Tradisional yang baik (CPOTB) dan bagaimana higienis perorangan.
“Sanitasi bangunan dan fasilitas, sanitasi peralatan, pendokumentasian, spesifikasi bahan, produk bahan. Produk, serta prosedur tetap dan catatan perlu di perhatikan, itu merupakan hal penting, dalam proses produksi obat tradisional,”Jelas, BPOM Sofifi Maluku Utara, Tias Puspita Sari.
Tias juga menambahkan informasi terkait regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru.
Sehingga diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku usaha mikro obat tradisional (UMOT), mengingat regulasi pada OSS RBA KBLI 21022.
Sebagaimana mengaci pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 9 Tahun 2021 (OSS RBA, UMOT termasuk risiko Rendah, cukup memiliki NIB) tanpa adanya verifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan.
Namun Regulasi Perizinan UMOT KBLI 21022, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021, UMOT termasuk risiko Menengah Tinggi (MT), dimana pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar,"tutupnya. (*)
Tahun Ini Dishub Ternate Yakin Serapan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Capai Target |
![]() |
---|
Ombudsman Maluku Utara Minta Stop Sementara Pendistribusian MBG MTs Negeri 1 Ternate |
![]() |
---|
Soadri Ingratubun Pensiun, Jabatan Pertamanya Camat Bacan Barat Halmahera Selatan 2002 |
![]() |
---|
Respons DPRD Halmahera Selatan Soal Rp 18,5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Alkhairaat |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Halmahera Selatan Ungkap Penyebab Penerimaan PAD Diskoperindag Jongkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.